SN-Media™ Ngawi - Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Ngawi mencapai puluhan ribu jiwa setelah dilakukan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah pusat. Meski demikian, total penerima bantuan kesehatan di daerah tersebut masih tergolong besar.
Data Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mencatat sekitar 33 ribu peserta BPJS PBI dinonaktifkan karena tidak lagi masuk kategori masyarakat prioritas penerima bantuan sosial sesuai ketentuan terbaru pemerintah.Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Ngawi, Moch. Turnawan, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian data terpadu kesejahteraan sosial yang bersumber dari Kementerian Sosial melalui Pusdatin.
“Total penerima BPJS PBI di Kabupaten Ngawi saat ini mencapai sekitar 453 ribu jiwa. Jumlah tersebut mengacu pada Surat Keputusan PBI JKN yang diterbitkan pada Januari 2026,” terang Turnawan, Selasa (10/02/2026).
Ia menambahkan, kepesertaan PBI JKN hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil satu hingga lima sebagaimana diatur dalam Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 tentang klasifikasi kesejahteraan penerima bantuan.
Turnawan menguraikan, desil satu dikategorikan sangat miskin, desil dua miskin, desil tiga hampir miskin, desil empat rentan miskin, serta desil lima kelompok ekonomi pas-pasan yang masih menjadi prioritas program bantuan pemerintah.
Sementara warga yang masuk kelompok desil enam hingga sepuluh dianggap memiliki kemampuan ekonomi menengah ke atas sehingga tidak lagi diprioritaskan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional.
Menurutnya, penonaktifan dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi data nasional agar bantuan sosial tetap tepat sasaran sekaligus mencegah ketidaktepatan distribusi program perlindungan sosial pemerintah.
Meski terdapat penghapusan kepesertaan, pemerintah pusat tetap menambahkan kuota baru sekitar 12 ribu peserta PBI JKN bagi Kabupaten Ngawi sebagai bagian penyesuaian data penerima manfaat.
Dengan adanya penghapusan dan penambahan kuota tersebut, total penyesuaian kepesertaan PBI JKN kewilayahan atau PBI APBD di Kabupaten Ngawi mencapai sekitar 45 ribu peserta berdasarkan pembaruan data terbaru.
ia kembali menegaskan masyarakat yang kepesertaannya terblokir masih memiliki peluang mengajukan reaktivasi melalui pelayanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ngawi dengan mekanisme tertentu.
“Reaktivasi dapat dilakukan apabila warga memiliki kebutuhan medis mendesak, seperti penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun kondisi darurat yang membahayakan keselamatan jiwa dengan melampirkan surat keterangan fasilitas kesehatan setempat,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda