media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 02 Maret 2026

Home > > DPMD Ngawi Sebut Dana Desa 2026 Belum Bisa Disalurkan, Tunggu Musdes

DPMD Ngawi Sebut Dana Desa 2026 Belum Bisa Disalurkan, Tunggu Musdes

DPMD Ngawi Sebut Dana Desa 2026 Belum Bisa Disalurkan, Tunggu Musdes

SN-Media™ Ngawi – Memasuki awal bulan Maret, Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026 di Kabupaten Ngawi hingga kini belum tersalurkan. Pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian menyusul terbitnya PMK 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa, sementara pagu alokasi untuk Ngawi turun signifikan menjadi Rp72 miliar.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Arif Syarifudin, menjelaskan bahwa sejumlah regulasi teknis harus diselaraskan terlebih dahulu. Salah satu tahapan krusial yakni penetapan skala prioritas penggunaan Dana Desa melalui musyawarah desa. 

“Hingga awal bulan ini (Maret 2026), sebanyak 213 desa di Ngawi masih dalam proses menyiapkan pelaksanaan musyawarah desa atau Musdes, sebagai landasan utama dalam merumuskan arah kebijakan dan kegiatan yang akan dibiayai Dana Desa 2026,” ungkap Arif, Senin (02/03/2026). 

Ia memaparkan, dalam PMK 7 Tahun 2026 ditegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus memperhatikan kebutuhan riil desa, sekaligus mempertimbangkan indikator kinerja. 

Mekanisme  diatur melalui Aplikasi OM-SPAN TKD yang terintegrasi dengan sistem pusat. Tak hanya itu, regulasi anyar tersebut turut mengatur tata cara pelaporan, monitoring, serta evaluasi penggunaan anggaran. 

Dapat diinformasikan. medasarkan data APBN 2026, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada akhir 2025 telah menginformasikan bahwa pagu Dana Desa reguler atau allocated untuk Kabupaten Ngawi hanya sebesar Rp72 miliar. 

Angka ini menurun tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dengan skema tersebut, Dana Desa yang dicantumkan dalam APBDes 2026 seluruh desa di Ngawi secara total tetap Rp72 miliar. Secara rata-rata, masing-masing desa diperkirakan menerima kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta, menyesuaikan formula yang berlaku. 

Kondisi ini membuat pemerintah desa perlu cermat menyusun prioritas. Program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga diharapkan tetap menjadi perhatian utama, kendati ruang fiskal lebih terbatas dibanding periode sebelumnya.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News 

Pewarta: asri
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda