SN-Media™ Ngawi - Ramainya kabar terkait rencana penghapusan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu belakangan ini mulai menjadi perbincangan luas. Situasi tersebut turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai, terlebih informasi yang beredar belum sepenuhnya jelas sumber maupun kepastiannya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait penghapusan PPPK dari pemerintah pusat.Sekretaris BKPSDM Ngawi, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, menyampaikan bahwa pihaknya masih berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Ia memastikan belum ada surat edaran maupun instruksi tertulis mengenai penghentian PPPK. Di sisi lain, ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran penggajian PPPK hingga akhir 2026. Hal ini menjadi jaminan bahwa hak pegawai tetap terpenuhi.
“Pemerintah daerah tidak memiliki rencana untuk merumahkan PPPK. Selama belum ada kebijakan baru dari pusat, status pegawai tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Dhiyan Kenop, Kamis (26/03/2026).
Artinya, lanjut dia, untuk para PPPK di Ngawi masih tetap menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa. Kondisi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah.
Namun demikian, Dhiyan tidak menampik kemungkinan adanya perubahan kebijakan pada tahun 2027 mendatang. Ia menyebut, seluruh skenario masih terbuka bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Menurutnya, masih ada peluang bagi PPPK untuk tetap bekerja seperti biasa, kecuali jika nantinya muncul kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mengatur sebaliknya.
“Yang jelas hingga saat ini, pihak Pemkab Ngawi belum menerima pemberitahuan resmi terkait penghapusan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” jelasnya.
Pun kondisi tersebut menunjukkan bahwa status PPPK di Ngawi masih relatif aman, setidaknya sampai adanya keputusan resmi yang bersifat mengikat dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga terus memantau dinamika kebijakan dari pusat, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat berdampak pada keberlangsungan PPPK di daerah.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: kun
Editor : Asy
Foto/iLst : ilustrasi - SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda