SN Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian praktik open dumping di TPA Selopuro, Kecamatan Pitu, sebagai langkah serius menuju pengelolaan sampah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kebijakan tersebut menjadi pijakan penting bagi daerah dalam menata ulang sistem pengolahan sampah, sekaligus menjawab tuntutan pemerintah pusat yang menargetkan penghentian total open dumping paling lambat pada tahun 2026 mendatang.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Dodi Aprilasetia, menjelaskan bahwa TPA Selopuro terbagi menjadi dua zona, yakni bagian utara yang telah menerapkan sistem sanitary landfill dan zona selatan yang sebelumnya masih open dumping.
“Zona selatan kini resmi ditutup setelah adanya instruksi dari kementerian melalui Gakkum, sehingga seluruh aktivitas pembuangan sampah dialihkan ke zona utara yang telah dilengkapi lapisan geomembran,” terangnya, Jumat (24/04/2026).
Langkah ini, kata Dodi, telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kementerian sebagai bentuk kepatuhan daerah dalam menjalankan regulasi serta komitmen menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Ngawi.
Meski demikian, ia menyebut masih terdapat sisa ruang di zona selatan yang berpotensi dimanfaatkan, sembari menunggu proses pembangunan lanjutan untuk sistem sanitary landfill yang lebih representatif dan ramah lingkungan.
“Saat ini, zona utara masih mampu menampung volume sampah harian berkisar antara 30 hingga 40 ton, dengan estimasi daya tampung yang cukup hingga tahun 2027 apabila pengelolaan dilakukan secara optimal,” tambahnya.
Kondisi tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang lebih modern, termasuk pengembangan zona baru berbasis sanitary landfill di area tersisa.
Dodi menegaskan bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Dapat diinformasikan, Kementerian Lingkungan Hidup melalui BPLH telah menetapkan batas waktu penghentian praktik open dumping paling lambat tahun 2026, dengan percepatan implementasi ditargetkan rampung pada Agustus tahun yang sama.
Pemerintah pusat juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka tanpa pengolahan dan perlindungan lingkungan yang memadai.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda