media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 24 Mei 2026

Home > > Mulai Juli 2026, Pemkab Bidik PAD Rp450 Juta dari Retribusi Pasar Besar Ngawi

Mulai Juli 2026, Pemkab Bidik PAD Rp450 Juta dari Retribusi Pasar Besar Ngawi

Mulai Juli 2026, Pemkab  Bidik PAD Rp450 Juta dari Retribusi Pasar Besar Ngawi

SN Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi menargetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp450 juta dalam enam bulan ke depan dari pengelolaan Pasar Besar Ngawi melalui penerapan retribusi pelayanan bagi para pedagang, meliputi kios, los, parkir, hingga fasilitas MCK.

Penerapan retribusi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026 setelah Pemkab Ngawi memperoleh persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum, meski proses pelimpahan aset Pasar Besar Ngawi hingga kini masih berlangsung secara administratif lintas instansi terkait. 

Langkah itu ditempuh guna mendukung pemeliharaan sarana perdagangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi pedagang maupun pengunjung pasar, sehingga aktivitas ekonomi rakyat di kawasan Pasar Besar Ngawi dapat berjalan lebih tertib dan nyaman setiap harinya. 

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum mengatakan, penerapan retribusi diarahkan untuk memperkuat pembiayaan perawatan fasilitas pasar, menjaga kebersihan lingkungan, serta menciptakan kenyamanan aktivitas perdagangan rakyat di kawasan pasar. 

“Retribusi ini bukan semata mengejar PAD, tetapi juga untuk memastikan kondisi pasar tetap terawat, bersih, dan nyaman sehingga aktivitas ekonomi pedagang dapat berjalan lebih optimal,” ujar Nilam. 

Ia menjelaskan, target PAD sebesar Rp450 juta tersebut bersumber dari retribusi sewa kios, los, parkir, serta penggunaan fasilitas MCK yang berada di kawasan Pasar Besar Ngawi dan mulai diterapkan secara bertahap kepada para pedagang. 

DPPTK Ngawi juga telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui perjanjian kerja sama bersama para pedagang yang menempati Pasar Besar Ngawi agar pelaksanaan retribusi pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak. 

Berdasarkan data DPPTK Ngawi, saat ini terdapat sebanyak 358 kios dan 500 los di kawasan Pasar Besar Ngawi. Seluruh pedagang secara bertahap mulai mengikuti mekanisme retribusi pelayanan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Ngawi. 

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat dapat semakin maksimal,” imbuhnya. 

Sementara itu, proses pengalihan aset PBN hingga kini masih berlangsung di Kementerian Pekerjaan Umum. Penyesuaian administrasi lintas instansi masih dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur yang membutuhkan penyelarasan dokumen antar lembaga terkait sampai saat ini. 

Pemkab Ngawi memastikan proses pelimpahan aset tersebut terus dikawal agar segera tuntas. Kepastian hukum dinilai penting guna mendukung pengelolaan, pemeliharaan, serta pengembangan Pasar Besar Ngawi dalam jangka panjang dan berkelanjutan bagi para pedagang. 

“Pemkab Ngawi berkomitmen terus mengawal proses pelimpahan aset ini agar segera selesai, sehingga pengelolaan pasar dapat berjalan lebih optimal dan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. 

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Tim
Editor : Asy
Foto/iLst : Doka
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda