SN Media™ Ngawi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi menegaskan proses perizinan lingkungan kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem aplikasi Amdal hingga terhubung dengan OSS-RBA. Mekanisme tersebut mencakup pengajuan, pemeriksaan, verifikasi, hingga penerbitan persetujuan lingkungan.
Sistem digital tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi ketentuan lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya. Jenis dokumen yang diproses pun menyesuaikan hasil penapisan, mulai dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), UKL-UPL, hingga AMDAL.Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Ngawi, Yani Setyowati, mengatakan proses awal dilakukan melalui aplikasi Amdal. Sistem tersebut digunakan untuk melakukan penapisan atau screening guna menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi pelaku usaha.
“Dari penapisan itu akan diketahui dokumen lingkungan yang diperlukan sekaligus kewenangan yang menerbitkannya. Jadi tidak semua kegiatan usaha memiliki proses dan kewenangan penerbitan yang sama,” ujar Yani.
Melalui keterhubungan tersebut, penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui OSS-RBA setelah tahapan persetujuan lingkungan terpenuhi sesuai ketentuan. Dengan demikian, proses administrasi tidak lagi berjalan secara terpisah antara dokumen lingkungan dan perizinan berusaha.
Dia menjelaskan, khusus kegiatan industri maupun UMKM dengan skala mikro, apabila dokumen atau perizinan lingkungan telah diterbitkan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten, DLH selanjutnya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha tetap menjalankan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang telah dipenuhi. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar aktivitas usaha tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Lanjutnya, bahwa digitalisasi perizinan juga memberikan kejelasan sejak tahap awal mengenai dokumen yang harus dipenuhi dan instansi yang memiliki kewenangan menerbitkannya. Proses tersebut sekaligus membantu pelaku usaha memahami tahapan perizinan sebelum menjalankan kegiatan.
“Intinya, penapisan menjadi tahapan awal untuk menentukan dokumen lingkungan dan kewenangan penerbitannya. Setelah seluruh proses terpenuhi, perizinan terintegrasi melalui OSS-RBA, sedangkan DLH tetap melakukan pengawasan sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda