media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 18 Agustus 2026

Home > > HUT ke-81 RI, Bupati Ngawi Serahkan Remisi Simbolis kepada Warga Binaan Lapas

HUT ke-81 RI, Bupati Ngawi Serahkan Remisi Simbolis kepada Warga Binaan Lapas

HUT ke-81 RI, Bupati Ngawi Serahkan Remisi Simbolis kepada Warga Binaan Lapas

SN Media™ Ngawi – Sebanyak 217 warga binaan Lapas Kelas IIB Ngawi menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan proses pembinaan yang telah dijalani selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Ngawi, Suwarno, mengatakan pemberian pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Penilaian mencakup perilaku selama menjalani hukuman serta keikutsertaan dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. 

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Suwarno. 

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Ngawi, jumlah penghuni saat ini mencapai 304 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang berstatus tahanan, sedangkan 268 lainnya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Pada momentum remisi tahun ini, terdapat 217 narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh pengurangan masa hukuman. Sebagian besar penerima masuk kategori Remisi Umum I (RU I), yakni sebanyak 208 orang. 

RU I diberikan dalam bentuk pemotongan sebagian masa pidana. Dengan demikian, penerimanya belum dapat mengakhiri masa hukuman dan tetap menjalani sisa pidana sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas Kelas IIB Ngawi. 

Selain itu, terdapat sembilan warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Dalam kategori tersebut, pengurangan masa pidana dapat berpengaruh langsung terhadap berakhirnya hukuman yang sedang dijalani. 

Dari sembilan penerima RU II, empat orang dinyatakan dapat langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Mereka selanjutnya berkesempatan kembali berkumpul dengan keluarga serta menjalani kehidupan di tengah masyarakat. 

Sementara lima penerima lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau masa subsider. Artinya, pengurangan masa pidana yang diterima belum membuat seluruh kewajiban hukum mereka berakhir sehingga proses pembinaan tetap berlangsung sampai ketentuan pidana dipenuhi. 

Penyerahan remisi pada peringatan kemerdekaan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting sebelum warga binaan kembali ke lingkungan sosial. 

“Harapannya, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri agar setelah bebas nanti bisa kembali diterima masyarakat,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : dok R
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda