media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 18 Agustus 2025

Home > > Ratusan Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi Umum dan Dasawarsa di Hari Kemerdekaan ke-80

Ratusan Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi Umum dan Dasawarsa di Hari Kemerdekaan ke-80

Ratusan Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi Umum dan Dasawarsa di Hari Kemerdekaan ke-80

SN-Media™ Ngawi – Setiap momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi saat yang penuh makna, tak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi para warga binaan pemasyarakatan. Tradisi pemberian remisi atau pengurangan masa pidana, kembali dilaksanakan pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini. Minggu (17/08/2025).

Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa remisi tahun ini terbagi menjadi dua kategori, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Dari total 246 usulan yang diajukan, sebanyak 237 warga binaan disetujui mendapatkan pengurangan masa pidana. 

Rinciannya, remisi umum diberikan kepada 2 orang dengan status langsung bebas kepada 3 orang, sementara 6 warga binaan lainnya masih harus menunggu karena terdapat catatan subsider serta penundaan administrasi. Adapun remisi dasawarsa, yang secara khusus diberikan setiap sepuluh tahun peringatan kemerdekaan, juga turut diberikan pada 243 warga binaan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 orang dinyatakan langsung bebas, sementara 237 lainnya memperoleh pemotongan masa pidana dengan besaran yang beragam sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap serta berkomitmen menjalani pembinaan. 

Dia menambahkan, pemberian remisi tidak serta-merta diberikan kepada seluruh penghuni lapas. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya, warga binaan harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Dengan demikian, remisi tidak hanya dipandang sebagai hak, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas usaha memperbaiki diri. Meski begitu, sebanyak 69 warga binaan lainnya belum bisa menerima remisi tahun ini. 

Penyebabnya beragam, mulai dari keterlambatan administrasi, masa tahanan yang belum mencapai enam bulan, hingga adanya catatan pelanggaran tata tertib di dalam lapas. Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya memang tidak diusulkan karena belum memenuhi persyaratan. 

Sementara itu, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang hadir dalam kesempatan tersebut, memberikan apresiasi atas program remisi. Menurutnya, pengurangan masa pidana bukan semata hadiah, melainkan motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. 

Bupati Ony berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat hidup lebih baik, produktif, dan mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar. “Remisi ini patut disyukuri. Harapannya, Lapas Kelas IIB Ngawi benar-benar bisa menjadi lembaga yang melayani dan memberdayakan. Warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana, semoga bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujarnya. 

Dengan pemberian remisi ini, pemerintah ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya persoalan menjalani hukuman, melainkan juga proses pembinaan dan kesempatan memperbaiki diri. Di balik jeruji besi, masih ada harapan untuk bangkit, dan momentum peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI menjadi tonggak penting bagi warga binaan untuk menatap masa depan yang lebih cerah. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda