media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 24 Agustus 2026

Home > > LP2B Ngawi Diperkuat, Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

LP2B Ngawi Diperkuat, Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

LP2B Ngawi Diperkuat, Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

SN Media™ Ngawi - Ngawi menetapkan 43.502,12 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tersebar di 19 kecamatan. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.

Ketentuan itu tertuang dalam SK Bupati Ngawi Nomor 100.3.3.2/257/404.101.2/B/2026 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan status tersebut, area yang telah masuk LP2B pada prinsipnya tidak diperbolehkan dialihfungsikan untuk kegiatan nonpertanian. 

Kabid Sarpras Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Hendro Budi Suryawan, mengatakan keberadaan LP2B menjadi langkah penting dalam mempertahankan ketersediaan lahan pangan di daerah. 

“LP2B ini menjadi bagian dari perlindungan lahan pertanian. Karena itu, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dan tidak bisa sembarangan dialihkan,” ujar Hendro.

Meski demikian, perubahan fungsi lahan masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, khususnya untuk kepentingan umum yang sangat terbatas. Pelaksanaannya pun harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Upaya mencegah alih fungsi lahan tersebut diperkuat melalui pengendalian perizinan. Terutama untuk rencana usaha maupun perumahan yang berada di area LP2B, pemerintah mengacu pada surat edaran bersama Kementerian ATR/BPN terkait luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Dalam ketentuan pemenuhan tersebut, kawasan LP2B harus memenuhi 87 persen dari luasan LSD. Kabupaten Ngawi dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu, kawasan LP2B telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Dengan demikian, keberadaannya memiliki dasar dalam pengaturan pemanfaatan ruang di daerah. Pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya dilakukan melalui larangan. Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan ruang sesuai ketentuan dan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. 

Bentuk insentif tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup). Skemanya dapat berupa kemudahan dalam pengurusan izin berikutnya maupun keringanan pajak, sepanjang tetap sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sebaliknya, disinsentif disiapkan sebagai perangkat pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Bentuk pelanggaran dapat berupa pembangunan yang dilakukan sebelum aturan ditetapkan maupun ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin tata ruang yang telah diterbitkan. 

Hendro menambahkan, pengawasan pemanfaatan lahan menjadi penting agar LP2B tidak berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan lahan pertanian. 

“Yang terpenting, lahan yang sudah masuk LP2B harus dijaga bersama. Pengendalian pemanfaatan ruang dan kepatuhan terhadap perizinan menjadi kunci agar lahan pertanian tetap tersedia dan dapat mendukung kebutuhan pangan Ngawi untuk jangka panjang serta kesejahteraan petani setempat,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda