media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 25 September 2026

Home > > Satpol PP Ngawi Ungkap Ketersediaan APAR di Gedung Sekolah Baru Sekitar 25 Persen

Satpol PP Ngawi Ungkap Ketersediaan APAR di Gedung Sekolah Baru Sekitar 25 Persen

Satpol PP Ngawi Ungkap Ketersediaan APAR di Gedung Sekolah Baru Sekitar 25 Persen

SN Media™ Ngawi – Satpol PP Kabupaten Ngawi menyoroti kesiapan gedung sekolah dalam menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah mitigasi awal kebakaran. Dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat, pencatatan ketersediaan APAR dinilai masih rendah dan perlu mendapat perhatian.

Melalui Bidang Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP Ngawi mencatat sejak awal tahun hingga akhir Oktober 2026 terdapat 134 kasus kebakaran pada berbagai objek. Kebakaran tersebut meliputi gedung, gudang, lahan, rumpun bambu, hingga objek lainnya. 

Kepala Bidang Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Ngawi, Ismail Mubaroh roy adhi, mengatakan data mengenai penyediaan APAR di gedung sekolah memang belum tercatat secara resmi. Namun, berdasarkan pemantauan dan catatan yang ada, diperkirakan baru sekitar 25 persen sekolah yang telah menyediakan APAR sebagai sarana mitigasi dini. 

“Untuk gedung sekolah memang sampai sekarang belum tercatat terjadi kebakaran. Tetapi, bukan berarti aspek pencegahan bisa diabaikan. Ketersediaan APAR tetap penting karena menjadi sarana penanganan awal ketika terjadi kebakaran,” kata Bharoq sapaan akrabnya.

Menurut dia, keberadaan APAR dibutuhkan untuk mengantisipasi api pada fase awal sebelum berkembang lebih besar. Terlebih, gedung sekolah memiliki aktivitas yang melibatkan banyak siswa, guru, tenaga kependidikan, serta berbagai perangkat dan fasilitas yang berpotensi menjadi sumber maupun terdampak kebakaran. 

Satpol PP Ngawi juga mendorong pengelola sekolah tidak hanya memperhatikan keberadaan APAR, tetapi memastikan peralatan tersebut ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, diketahui warga sekolah, serta dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala. 

Kewajiban penyediaan APAR pada bangunan juga memiliki dasar regulasi. Ketentuan tersebut antara lain mengacu Permenaker Nomor 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008. 

Sosialisasi mengenai mitigasi awal kebakaran sebenarnya telah dilakukan Satpol PP Ngawi di sejumlah sekolah, meski pelaksanaannya masih bersifat sampling. Edukasi tersebut mencakup pentingnya mengenali potensi kebakaran, penggunaan APAR, serta langkah awal penyelamatan ketika muncul api. Sekolah juga perlu memastikan seluruh warga memahami prosedur keselamatan. 

Bharoq menegaskan, kondisi belum tercatatnya kebakaran di gedung sekolah bukan alasan untuk mengesampingkan kesiapsiagaan. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sebelum kejadian, sehingga risiko dapat ditekan dan keselamatan seluruh warga sekolah lebih terjamin. 

“Justru karena selama ini belum tercatat kebakaran di gedung sekolah, kesiapsiagaan harus tetap dibangun. Mitigasi awal, termasuk penyediaan dan pemeliharaan APAR, menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran berkembang dan melindungi warga sekolah,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Asri 

Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda