media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 20 Oktober 2026

Home > > Badan Keuangan Ngawi Gelar FGD, Perkuat Kebijakan Akuntansi untuk Pertahankan Opini WTP

Badan Keuangan Ngawi Gelar FGD, Perkuat Kebijakan Akuntansi untuk Pertahankan Opini WTP

Badan Keuangan Ngawi Gelar FGD, Perkuat Kebijakan Akuntansi untuk Pertahankan Opini WTP

SN Media™ NGAWI – Badan Keuangan Kabupaten Ngawi memperkuat kualitas pelaporan keuangan daerah melalui penyempurnaan kebijakan akuntansi dan rekonsiliasi berkala dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan perubahan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang digelar beberapa bulan lalu. Forum ini membahas penyesuaian kebijakan terkait penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 18, PSAP 19, dan PSAP 20. 

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah (Aklap) Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Sukarmi, menyampaikan bahwa rekonsiliasi keuangan dengan SKPD berperan penting dalam menjaga ketepatan pencatatan dan pertanggungjawaban anggaran. 

“Rekonsiliasi berkala bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi untuk membangun sistem keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

FGD tersebut diikuti jajaran bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah bersama staf yang menangani penyusunan laporan keuangan. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS). Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan kebijakan akuntansi agar selaras dengan standar yang berlaku. 

Penyesuaian tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain penyempurnaan regulasi, Badan Keuangan Kabupaten Ngawi juga melaksanakan rekonsiliasi keuangan secara berkala bersama SKPD. 

Dalam proses ini, petugas penanggung jawab (PIC) menelusuri transaksi penerimaan, pengeluaran, serta transaksi non-Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan dokumen sumber. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian pencatatan antardokumen, meningkatkan validitas data, dan meminimalkan potensi kesalahan sebelum laporan keuangan diselesaikan. 

Dengan demikian, laporan keuangan masing-masing perangkat daerah diharapkan dapat disusun tepat waktu sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan. Peningkatan kualitas laporan keuangan menjadi penting karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran. 

Dapat diinformasikan, pada Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Ngawi kembali meraih opini WTP dari BPK. Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-13 kalinya bagi Kabupaten Ngawi sekaligus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

“Seluruh SKPD perlu berkomitmen menyajikan laporan keuangan yang valid dan akuntabel agar opini WTP Kabupaten Ngawi dapat dipertahankan,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda