media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 01 September 2023

Home > > Diduga Endorse Judi Online, 7 Wanita Di Ngawi Terjaring Tim Cyber Patrol

Diduga Endorse Judi Online, 7 Wanita Di Ngawi Terjaring Tim Cyber Patrol

Sinar Ngawi Media-Dugaan Endorse Judi Online- jajaran Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap berbagai kasus, utamaya kasus judi online

SN-Media™ Ngawi-Dalam konferensi pers, diperoleh keterangan bahwa jajaran Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap berbagai kasus, utamaya kasus judi online lantaran adanya keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim cyber patrol dan berhasil mengamankan 7 perempuan yang diduga endorse judi online di media sosialnya, Jumat (01/09/2023).

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, yang didampingi Wakapolres Kompol Haryanto serta Kasat Reskrim Agung Joko, mengatakan dalam kurun waktu kurang lebih sebulan yakni Agustus 2023, Polres Ngawi berhasil mengamankan 11 orang dengan berbagai kasus yakni judi online, pengeroyokan dan pencurian. 

Untuk penangkapan terduga para endorse situs judi online, tim cyber patrol menggunakan Scientific Crime Investigation, diantaranya melalui data IMEI, yang kemudian para tersangka dijemput di rumahnya masing-masing. 

“Awalnya hanya lima yang diamankan, namun dalam perkembangan selanjutnya bertambah dua, jadi totalnya ada tujuh tersangka yang diduga mempromosikan judi online melalui IG,” kata AKBP Argowiyono. 

Diterangkan pula, bahwa dari hasil endorse situs judi online melalui media sosial, para tersangka mendapat bayaran antara satu hingga dua juta rupiah per bulan., “Untuk para terduga endorse judi online melalui media sosial mendapat bayaran bervarias, tergantung jumlah followersnya, semakin banyak maka bayaran yang ditransfer juga semakin tinggi,” lanjut Kapolres Ngawi. 

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dengan dugaan endorse judi online dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Pewarta: tim
Editor : Asy
Foto : Dok d*
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda