Kini giliran gerombolan Aksi pencurian Minimarket yang dilakukan 3 wanita paruh baya menyatroni minimarket di wilayah Ngawi. Spesialis pengutil Susu bayi kemasan kardus ini dalam aksinya mempunyai tugas masing-masing. Dengan sedikit ketangkasan, maka bim-salabim, beberapa kardus susu bayi itupun pindah nyelip di sela pahanya. Namun ulahnya kini harus berhenti ketika aksinya tertangkap kamera CCTV minimarket. Kini para tersangka diantaranya Wulan(51), warga Kabupaten Pasuruan, Alifah(46) dan Indah(42), warga Kabupaten Mojokerto serta M.Arifin (47), sang sopir warga Surabaya harus berurusan dengan pihak berwajib.
AKP Sungkono, Kasat reskrim Polres Ngawi memaparkan bahwa modus operandi ini tergolong baru.
Sementara barang bukti yang berhasil dista pihanya berupa beberapa buah Susu bayi kemasan kardus serta sebuah mobil jenis Suzuki APV yang bernopol L 305 SJ warna putih.
Dapat dipastikan, kini para tersangka bakalan terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (kun)
1 comments:
gak sekalian bawa karung aja
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda