media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 15 Juni 2013

Home > > Diisukan Jagonya Tak Lolos Seleksi, Massa Kepung Kantor Desa

Diisukan Jagonya Tak Lolos Seleksi, Massa Kepung Kantor Desa

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Kurang dua pekan lagi, pelaksanaan pilkades Desa Kedungputri, Kecamatan Paron digelar. Namun entah datangnya dari mana, tiba-tiba saja menyeruak isu bahwa 2 dari 4 kandidat Cakades tak lolos seleksi. Sontak saja, merasa jagonya tak diloloskan, membuat ratusan massa pendukung menyemut di pelataran kantor desa setempat, (15/6).

“Sebelum ada penetapan calon tetap memang ada isu yang mengatakan ada dua calon kades yang bakal tidak diloloskan oleh panitia pilkades yakni Purnomo dan Tri Wahyudiono dengan alasan tidak memenuhi persyaratan terkait domisili makanya pendukungnya menggeruduk kesini,” terang nara sumber yang enggan disebut namanya.

Tambah nara sumber tersebut, asalnya isu yang mengatakan kedua bakal calon ini bakal gagal menjadi calon tetap juga tidak tahu darimana berasal. “Kemungkinan ada pihak tertentu yang sengaja mengisukan hal tersebut dengan tujuan membikin ketidaknyamanan suasana menjelang pilkades sini,” bebernya lagi.

Kemudian Sukiman ketua pilkades Desa Kedungputri memberikan keteranganya, dari awal penjaringan hingga penutupan pada 14 Juni lalu pihaknya selalu berpijak mendasar prosedur Perda No 09 Tahun 2006 tentang proses pemilihan dan pengangkatan kepala desa. Jelasnya, sejak awal ada 4 orang yang mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa seperti Wiwik Wijayatiningsih, Purnomo, Tri Wahyudiono dan Paiman.

“Kami ndak tahu kalau masalah warga, yang kami undang kemarin itu hanya kepala desa, ketua BPD bersama anggota, bakal calon yang akan ditetapkan hari ini dan semua panitia pilkades harap hadir selain itu kami juga memberitahukan kepada muspika selain itu tidak ada,” tegas Sukiman.

Dan mengenai adanya isu panitia pilkades tidak akan meloloskan bakal calon kepala desa terutama Purnomo pihak Sukiman langsung membatah. Jlentrehnya, dari awal pendaftaran pada 28 Mei hingga 10 Juni lalu hingga verifikasi administrasi yang dimulai 12-14 Juni pihak panitia telah menyeleksi ke empat bakal calon kades.

Semuanya oleh panitia dinyatakan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam ketentuan terbukti saat penetapan semua bakal calon dinyatakan lolos ke calon tetap kepala desa. Sementara Purnomo salah satu calon kepala desa yang juga purnawirawan TNI mengaku hampir 33 tahun dirinya tidak pernah pindah domisili dari Desa Kedungputri.

“Sampai detik ini saya belum pernah minta surat pindah ke desa lain kecuali saya sebagai anggota TNI memang selalu berpindah tugas dari berbagai daerah seperti Manado, Irian dan Kalimantan sehingga terkait saat ini saya bener-bener asli pribumi dan dilahirkan dari Desa Kedungputri,” tukas Purnomo.

Kemudian dengan hadirnya ratusan massa AKP Sukisman Kapolsek Paron langsung menerjunkan beberapa anggotanya. “Kita Cuma mengantisipasi saja karena ada pergerakan massa yang mencapai seratus orang,” kata AKP Sukisman. (pr)

Berita Terkait



2 comments:

Anonim mengatakan...

Jaga pilkades tetap kondusif

Anonim mengatakan...

Berkaca pada kasus pilkades ds widodaren gerih, ada salah satu bacalon yg tidak diloloskan panitia karena maslah domisili juga. Memang aturan pada perda no 09 th 2006, salah satu syarat calon kades adalah berdomisili di desa setempat minimal 1 th berturut turut tanpa terputus, namun demikian bagi PUTRA DESA seharusnya bisa tetap diloloskan dengan diakomodasi oleh panitia melalui tata tertib pilkades.
Tanpa ada tata tertib yg mengakomodasi calon dr putra desa tersebut seharusnya bacalon yg belum menjadi warga desa kurang dari satu tahun tentunya tdk memenuhi syarat utk menjadi calon kades, karena perdanya memang mengatakan demikian.
Panitia harus hati hati menyikapi kasus seperti ini. Kalau toh bacalon yg belum setahun diloloskan sedang tatib jg tdk mengakomodasi tentunya akan menyalahi perda yg ada, dan rawan timbulnya masalah dikemudian hari, apalagi apabila calon yg seharusnya tdk lolos berdasarkan perda akhirnya bisa menang di pilkades tentunya ada gugatan dr pihak lain. (yanto bulak cepit widodaren)

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda