media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 13 Juni 2013

Home > > Maling Sound System, Wong Geneng Terancam Tujuh Tahun Kurungan

Maling Sound System, Wong Geneng Terancam Tujuh Tahun Kurungan

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Lagi-lagi aksi pencurian makin marak saja diberbagai wilayah hukum Polres Ngawi. Seperti halnya pencurian seperangkat alat sound sistem yang sedianya untuk acara perpisahan MAN Paron, (29/05) lalu. Pelaku kini akhirnya bisa dibekuk dan digajar dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan.

Kejadian tersebut berawal saat seperangkat sound system telah didatangkan oleh pihak sekolah lebih awal dari jadwalnya guna kegiatan perpisahan para siswa di keesokan harinya. Ketika itu seluruh peralatan mulai mixer hinggga sound diturunkan dari truk lalu ditaruh di teras MAN Paron.

Tanpa diduga pada malamnya atau terhitung 6 jam kemudian seperangkat sound system tersebut sudah raib entah kemana rimbanya.

Dengan kejadian ini kontan saja membuat kelabakan pihak sekolah terlebih petugas jaga yang saat itu tengah terlelap tidur.

Tidak hanya itu saja hilangnya seperangkat sound system itu membuat Saekan mengaku kerugian mencapai belasan juta.

Tanpa kompromi lagi jajaran intel dan buser dari Polres Ngawi terus mengembangkan lidik kasus pencurian ini ke berbagai wilayah yang dicurigai sebagai penadah atau pelaku pencurian sendiri.

Tanpa menunggu lama pihak petugas sudah mengantongi identitas pelaku pencurian, atas laporan warga yang mengetahui ada seperangkat sound system ada di rumah AJ alias KTM (35) warga di Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng.

Takut buruan lepas satuan reskrim Polres Ngawi mendatangi AJ alias KTM untuk mengkonfirmasi darimana asal muasal sound system tersebut.

AJ alias KTM mengakui kalau barang tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan dari MAN Paron. Saat itu juga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya berikut barang bukti.

Tegas AKP Lilik Sulastri Kasubag Humas Ngawi kepada media menjelaskan kepada pelaku dapat diancam tindak pindana pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun pidana kurungan.

Akunya kepada petugas pelaku nekat mengambil barang elektronik milik korban yang di bawanya sendiri ke rumahnya ini atas dasar guna memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda