media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 12 Juni 2013

Home > > Panitia Pilkades Jenggrik Kena Tuding Ora Godak Kerja

Panitia Pilkades Jenggrik Kena Tuding Ora Godak Kerja

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ “Seharusnya surat pengunduran diri sebagai anggota Polri itu disampaikan ke pihak panitia pada 23 Mei lalu pada saat pendaftaran bukan hari ini artinya kedepan proses pilkades ini cacat hukum dan rawan gugatan,” urai Suratno. salahsatu kandidat dari dua calon kepala Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

Gelagat bakal terjadinya kekisruhan tersebut saat panitia pilkades mengumumkan penetapan serta verifikasi dan pengundian nomor urut bakal calon kepala desa yang diikuti oleh dua kandidat di aula kantor desa setempat, Selasa kemarin (11/6).

Peristiwa berawal sebelum pengundian nomor urut calon kepala desa yang dilakukan pihak panitia, masing-masing bakal calon kepala desa yakni Suparni dan Suratno terlihat saling adu argumen mempertanyakan aturan hukum yang dipakai panitia pilkades.

Menurut Suratno, pihaknya melihat ada kejanggalan hukum yang dipakai panitia menyangkut Perda No 09 Tahun 2006 khususnya bab III pasal 07 ayat 4 dan 5.

Ungkapnya, pijakan hukum yang dipakai pihak panitia pilkades ada dua versi penafsiran tentang anggota TNI dan Polri apabila mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“ Perda yang dipakai panitia tidak sama Perda yang kami dapat dari biro hukum Pemkab Ngawi, sehingga kedepanya pilkades ini rawan masalah dan cacat hukum,” ungkapnya.

Kesalahan panitia pilkades terang Suratno, antara pasal 7 ayat 4 dan 5 digabungkan menjadi satu jelas berakibat beda penafsiran. Padahal ayat 4 dan ayat 5 didalam Perda yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tersebut mempunyai penjabaran sendiri-sendiri.

Bebernya lagi, dengan ketidakjelasan dasar hukum yang dipakai panitia pilkades membuat Suparni yang notabene anggota Polri dengan leluasa mengikuti tahapan yang dilakukan panitia.

Sementara Suparni sendiri mengatakan pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan ke Kapolres Ngawi dikirim pada 6 Mei dan mengirimkan lagi ke Kapolda pada 7 Mei 2013.

“Kalau turunya sih belum tapi kan kita sudah melalui proses memang aturan dalam Polri seperti itu dan bukti pengajuanya kepada Kapolda sudah kita bawa dan kita terima,” kata Suparni.

Terkait semrawutnya prosesi pilkades di Desa Jenggrik ini Moh Sodiq Kepala BPM dan Pemdes Ngawi mengatakan pihak panitia pilkades sudah mengakui kesalahanya kepada camat Kedunggalar.

“Sebenarnya oleh Pak Camat sudah dikasih Perda yang benar, tahu-tahu pihak panitia punya sendiri dan saya sendiri tidak tahu darimana berasal, memang sesuai Perda No 09 Tahun 2006 aturan PNS sendiri dan TNI maupun Polri juga sendiri jadi tidak bisa digabungkan pengertianya antara ayat 4 dan ayat 5,” tegas Moh Sodiq.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda