media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 05 Oktober 2013

Home > > Warga Lapas Banyak Yang Tertarik Seni Bonggol Jati

Warga Lapas Banyak Yang Tertarik Seni Bonggol Jati

Pengrajin Bonggol Jati

NGAWI™ Para warga binaan Lapas kelas II-B Ngawi siang ini terlihat sibuk beraktifitas. Menariknya, beberapa diantaranya sedang mengutak-atik limbah kayu seperti bonggol jati. Menurut Indra Prawoto, Kasi Pembinaan Lapas kelas II-B Ngawi, sekarang ini warga binaan yang dilibatkan langsung dalam berkreasi seni bonggol jati sebanyak 10 pria dan 7 perempuan.


“Kerajinan yang mereka kerjakan itu ada tiga bahan bakunya meliputi kayu, plastik dan alumunium foil,” terangnya, Kamis kemarin (03/10). Untuk kerajinan kayu kata Indra, dikerjakan oleh pria dengan bahan yang diutamakan jenis kayu jati hasil limbah dari penggergajian disekitar wilayah Ngawi.

Untuk yang berbahan kayu jati jenisnya sendiri cukup bervariasi mulai keranjang tempat minuman, vas bunga, meja, asbak bermotifkan nanas, miniatur sepeda ontel dan becak. Sedangkan para perempuanya secara terpisah mengerjakan tas anyaman plastik dan vas bunga.

Indra menjelaskan laba dari hasil penjualan berbagai pernik kerajinan tersebut terbagi 50 persen diserahkan ke pengrajinya dalam hal ini kepada warga binaan, 35 persen dipergunakan untuk biaya produksi dan sisanya 15 persen disetorkan sebagai kas negara.

“Mungkin dalam waktu dekat masih ditahun 2013 ini kita akan buat semacam showroom didalam maupun diluar Lapas yang dipergunakan untuk sarana menjual hasil kerajinan itu,” ungkapnya.

Menyangkut tujuan utama dari pembuatan kerajinan tersebut beber Indra, diharapkan mampu menginspirasi warga binaan lainya yang ada di dalam Lapas. Hematnya, dari sisi psikologis warga binaan ini secara perlahan akan berkarya positif dikemudian hari didalam maupun diluar Lapas.

“Jadi utama kita mengkaryakan mereka ini bukan sekedar menghilangkan kejenuhan semata akan tetapi nantinya warga binaan setelah keluar dari Lapas sanggup berkarya dan mandiri,” jlentrehnya lagi.

Sementara Suparjo (51) warga binaan asal Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi, menjelaskan ilmu yang didapat selama ini akan dipergunakan nanti setelah dirinya bebas dari Lapas.

Urainya, akibat kesandung pasal 303 KHUP tentang judi dirinya mengaku harus mendekam 8 bulan. Lamanya waktu tersebut tidak urung membuat dirinya cukup menyesali perbuatan sebelumnya apalagi harus meninggalkan kedua buah hatinya.

“Pokoknya kapok mas, tidak akan mengulangi lagi seperti yang sudah-sudah dan ilmu yang saya dapat dari sini khususnya tentang kerajinan akan saya manfaatkan setelah bebas nanti,” janji Suparjo. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda