SINAR NGAWI ™ Ngawi-Dirasa cukup bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menahan DRP (37), mantan karyawati Bank UMKM Jawa Timur (17/07), yang diduga melakukan tindak penggelapan senilai Rp 282 juta. Kasi Pidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha mengatakan, penahanan terhadap DRP setelah memenuhi unsur yang dibutuhkan baik subyektif maupun obyektif.
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan kami titipkan, dan untuk sementara waktu dititipkan di Lapas Kelas IIB Ngawi,” terang Wisnu.Tambahnya, DRP yang mewrupakan warga Desa sine Kecamatan Sine Ngawi, saat menduduki jabataan sebagai penyelia untuk wilayah Ngawi. Dalam praktek penggelapan dana sebagaimana yang dimaksudkan, terduga pelaku melakukan modus memanipulasi data seolah ada transaksi keuangan dengan para nasabah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DRP antara lain, bukti transaksi keuangan, akta pemindahan dari BPS UMKM JATIM, akta pendirian.
Dengan bukti tersebut kemudian statusnya ditingkatkan lagi menjadi penyidikan dengan Print 02/0.5.33/Fd.1/07/2017 tanggal 7 Juli 2017.
Akibat perbuatan itu, maka DRP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda