SN-Media™ Ngawi-mendasar Inmendagri nomor 34 Tahun 2021, untuk kabupaten maupun kota yang masuk pada PPKM level 1,2 dan 3 diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dipersiapkan.
Susetya, Wakasek bidang humas SMAN I Ngawi mengatakan bahwa, SOP yang dipersiapkan antara lain mengatur jadwal dengan menjadikan 2 sesi pembelajaran, baik untuk kelas X, XI dan kelas XII.“Tiap sesi waktunya 3 jam setengah, untuk hari pertama kelas X, hari berikutnya kelas XI kemudian Kelas XII, begitu seterusnya sehingga kegiatan PTM ini bisa merata,” kata dia.
Meski begitu, masih menurutnya, semua mapel (mata pelajaran) diajarkan sesuai jadwal pelajaran, hanya saja waktunya yang dimampatkan mendasar waktu tiap sesi yang telah ditentukan.
“Pelaksaan PTM ini sesuai dengan SE Bupati, sehingga tetap melihat kondisi level PPKM di Ngawi, dan apabila level naik maka PTM dihentikan, namun bila makin membaik, maka PTM tiap sesinya bisa ditambah, baik waktu maupun jumlah siswanya” pungkasnya.
Pewarta: sAy/Dam
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda