iklan

Iklan Hari Jadi Ngawi 666
media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 30 Maret 2024

Home > > Pada Tahap I, Sebanyak 35 KPM Warga Desa Kedunggalar Ngawi Menerima BLT-DD

Pada Tahap I, Sebanyak 35 KPM Warga Desa Kedunggalar Ngawi Menerima BLT-DD

Pada Tahap I, Sebanyak 35 KPM Warga Desa Kedunggalar Ngawi Menerima  BLT-DD

SN-Media™ Ngawi-Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar Ngawi, mendasar data pokok desa tahun 2023, untuk komoditas luasan panen maupun nilai produksi adalah padi sawah, serta mendasar Indeks Desa Membangun IDM) tahun 2023, desa dengan jumlah penduduk hampir 10 ribu jiwa ini masuk dalam kategori desa mandiri.

Dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024, yang selain menyepakati dan menetapkan program prioritas infrastruktur fisik, juga telah dilakukan pencairan BLT-DD bagi 35 Kelurga Penerima Manfaat (KPM) sebagai wujud jaring pengaman sosial. 

Joko Waluyo Kepala Desa Kedunggalar saat dikonfirmasi menjelaskan, pencairan BLT-DD pada triwulan pertama pada tahun 2024, menyasar bagi warga miskin yang didominasi oleh kaum lansia, yang belum atau sedang tidak dalam menerima bansos lainnya dari pemerintah. Kades Joko juga memaparkan, bahwa tiap penerima manfaat menerima Rp 300 ribu yang diacairkan 3 bulan sekaligus (Januari-Maret), sehingga totalnya Rp 900 ribu tiap KPM. 

“Program BLT desa, diharapkan mampu meringankan beban warga yang berhak menerima, mengingat, sebentar lagi memasuki hari raya Idul Fitri 1445 H,” kata dia, Jumat (29/03/2024). 

Tambahan informasi, bahwa Dana Desa meliputi 2 komponen yakni Dana Desa yang ditentukan penggunaannya serta Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Untuk DD yang tidak ditentukan penggunaannya, dapat untuk membiayai kegiatan prioritas desa sesuai dengan RKPDes maupun APBDes. 

Sedangkan dalam komponen Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, lebih kepada kegiaatan yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), ketahanan pangan dan hewani, kemudian dalam rangka penurunan stunting sesuai kewenangan desa. 

Sementara dalam pencairan tahap ke I, adalah 40% dari pagu DD yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Namun khusus untuk desa yang menyandang status mandiri pada pengukuran IDM, maka besaran salur tahap I adalah 60%. 

Sedangkan untuk Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, semuanya sama, baik desa mandiri atau yang lainnya, yaitu tahap awal sebesar 60 persen. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News  

Pewarta : Asri
Editor : Asy
Foto : Dok ***
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda