SN-Media™ Ngawi – Enam desa di wilayah Kabupaten Ngawi saat ini tengah menghadapi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades). Situasi ini dipicu oleh berakhirnya masa jabatan atau wafatnya Kades sebelum masa tugasnya selesai. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pemerintah menunjuk Penjabat (Pj) Kades sebagai pengganti sementara hingga terpilih pemimpin definitif.
Arip Syaifudin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa enam desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni dua desa di Jogorogo, dua desa di Geneng, satu desa di Kwadungan, dan satu desa di Karanganyar.“Roda pemerintahan tetap harus berjalan, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat. Karena itu, untuk sementara waktu, posisi Kades akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa,” terang Arip Syaifudin.
Penunjukan Pj Kades ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Tugas mereka akan bersifat sementara, hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian, pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini belum dapat dipastikan waktunya.
Hal ini karena Kabupaten Ngawi masih menunggu kejelasan regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun, dan rencananya akan diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari revisi UU Desa. Setelah itu baru bisa ditentukan teknis pelaksanaan Pilkades serentak di Ngawi,” imbuh Arip.
Ia juga menegaskan bahwa DPMD Ngawi tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kementerian terkait agar proses pengisian jabatan Kepala Desa dapat segera berjalan sesuai mekanisme yang ada.
Harapannya, pelaksanaan Pilkades tidak molor terlalu lama, agar pelayanan dan pembangunan desa bisa kembali berjalan optimal di bawah kepemimpinan definitif. Situasi ini menjadi perhatian serius karena peran Kepala Desa sangat vital dalam pembangunan dan pengelolaan administrasi desa. Dengan adanya kekosongan, tentu saja berdampak pada efektivitas dan jalannya pemerintahan desa.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp
Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Ilustrasi
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda