SN-Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai menyiapkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini selaras dengan regulasi terbaru Kementerian PANRB yang memberi ruang bagi pegawai non-ASN untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah. Setidaknya, menurut data sementara, ada 734 tenaga non-ASN di Ngawi yang berpeluang diusulkan dalam formasi tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Ngawi, Shodiq J. Effendhy, menjelaskan bahwa ratusan pegawai tersebut tersebar di berbagai instansi, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, hingga puskesmas. Ia menyebutkan, implementasi kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur detail mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, mulai kriteria pelamar, tahapan usulan, status kepegawaian, hingga evaluasi kontrak.Menurut Shodiq, pengusulan pegawai paruh waktu dilakukan langsung oleh pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati Ngawi. Proses tersebut harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta surat pengantar resmi.
“Setelah usulan diterima, tahapan selanjutnya menunggu penetapan dari Kementerian PANRB. Bila disetujui, baru akan dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi dan verifikasi data,” terangnya.
Shodiq menegaskan, perjanjian kerja PPPK paruh waktu memiliki masa berlaku satu tahun. Evaluasi rutin dilakukan untuk menilai kinerja dan kedisiplinan. Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar aturan dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Sebaliknya, jika hasil evaluasi positif, kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Mengenai status kepegawaian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai pegawai pemerintah dengan diberikan Nomor Induk PPPK. Hanya saja, sistem pembiayaan berbeda dengan pegawai penuh waktu, karena gaji mereka dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai. Mekanisme ini disebut lebih fleksibel, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah maupun kebijakan nasional.
Sementra kriteria calon pelamar PPPK paruh waktu juga telah ditentukan. Mereka yang berhak diangkat di antaranya pegawai non-ASN yang masuk database tahun 2022, peserta tes CPNS atau PPPK tahun 2024 yang tidak lolos, serta pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun tidak mengisi formasi kebutuhan. Selain itu, tenaga non-ASN di luar database yang sudah bekerja minimal dua tahun di instansi terkait juga berpeluang diusulkan.
“Langkah ini penting untuk memberi kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi, tetapi belum mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Dengan adanya formasi paruh waktu, setidaknya mereka tetap bisa bekerja secara sah dan mendapatkan pengakuan,” ujar Shodiq menambahkan.
BKPSDM bersama perangkat daerah lain kini tengah melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN. Data ini akan menjadi dasar dalam menyusun usulan yang nantinya diajukan ke Kementerian PANRB.
“Harapannya, proses bisa berjalan lancar sehingga para tenaga non-ASN yang layak segera mendapatkan kepastian status,” pungkasnya.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini dinilai sebagai solusi sementara dalam mengatasi keterbatasan formasi PPPK penuh waktu. Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah masih bisa menjaga keberlangsungan pelayanan publik tanpa harus mengabaikan tenaga non-ASN yang sudah lama berperan dalam penyelenggaraan birokrasi, pendidikan, maupun kesehatan di Kabupaten Ngawi.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ---- Ngawi
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda