SN-Media™ Ngawi – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi meluncurkan panduan baru pengurusan barcode pembelian solar bersubsidi bagi petani pengguna alat dan mesin pertanian (alsintan). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran bahan bakar subsidi lebih tertib, tepat sasaran, serta menunjang kesiapan petani menghadapi musim tanam.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan DKPP Ngawi, Hendro Budi Suryawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat agar proses pengajuan solar bersubsidi lebih sederhana dan transparan.“Tujuannya bukan mempersulit, tetapi justru mempermudah agar semua petani bisa memperoleh haknya secara teratur dan transparan,” ungkap Hendro, saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Dia menambahkan, mekanisme baru ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan solar bersubsidi. Dengan sistem yang lebih tertib, pihaknya berharap tidak ada lagi petani yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk kegiatan pertanian di lapangan.
Secara teknis, DKPP menetapkan tiga langkah utama bagi petani yang ingin mendapatkan barcode solar bersubsidi. Langkah pertama, petani harus menyiapkan bukti digital berupa foto alat mesin pertanian yang digunakan, mencakup tampilan alat secara utuh, nomor rangka, dan nomor mesin sebagai identifikasi alat.
Langkah kedua, petani datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari sana, perangkat desa akan menerbitkan Surat Rekomendasi yang berisi data pemilik, jenis alat, serta penunjukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat pembelian solar.
Selanjutnya, tahap ketiga dilakukan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan. Petugas BPP atau datang langsung di DKPP setempat untuk proses verifikasi seluruh berkas yang diajukan petani, termasuk surat rekomendasi dan foto identifikasi alat.
Setelah dinyatakan lengkap, barcode resmi akan diterbitkan oleh DKPP Ngawi. Barcode tersebut berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan dan hanya bisa digunakan di SPBU yang sudah ditetapkan dalam rekomendasi desa.
Mekanisme ini memastikan agar distribusi solar bersubsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.
Hendro menyebutkan, setiap petani mendapat kuota harian solar bersubsidi tergantung pada kapasitas mesin alsintan yang dimiliki. Dengan regulasi yang tertata, diharapkan petani Ngawi semakin mudah beraktivitas tanpa khawatir kekurangan pasokan bahan bakar menjelang musim tanam.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor    : Asy
Foto/iLst : SNm
***       : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda