SN-Media™ Ngawi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi mulai melakukan inventarisasi bangunan sekolah hasil regrouping untuk memastikan aset yang tidak lagi digunakan dapat dimanfaatkan pemerintah desa sebagai fasilitas pelayanan masyarakat secara tertib dan sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Dikbud Ngawi Kabul Tunggul Winarno menegaskan langkah pendataan ini dilakukan menyeluruh demi memastikan aset pendidikan yang tidak terpakai tetap memberi nilai guna bagi warga desa.“Inventarisasi ini kami lakukan supaya bangunan sekolah hasil regrouping tidak mangkrak, namun bisa kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Kabul menambahkan bahwa pengajuan pemanfaatan hanya dapat diproses apabila pemerintah desa menyampaikan permohonan resmi yang disertai rencana penggunaan terukur, bukti kepemilikan, dan dokumentasi kondisi terkini bangunan.
“Desa wajib menyampaikan permohonan resmi beserta peruntukan yang jelas, lengkap dengan bukti kepemilikan dan kondisi terkini bangunan,” lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi untuk menghindari persoalan hukum dan memastikan setiap tahapan berjalan pada jalur regulasi yang tepat. “Kami ingin prosesnya tertib, tidak grusa-grusu, dan sesuai aturan,” ujar Kabul sekaligus menegaskan bahwa setiap pengajuan harus melewati mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Usulan pemanfaatan gedung regrouping ditujukan kepada bupati dengan tembusan kepada Badan Keuangan, Dikbud, DPMD, Inspektorat, serta camat setempat sebagai bagian dari alur koordinasi lintas perangkat daerah yang harus ditempuh desa pengusul. Dikbud menargetkan seluruh proses pendataan aset regrouping rampung pada 2025 untuk memberikan kepastian pemanfaatan bagi desa yang sudah menyiapkan administrasi secara lengkap.
“Harapan kami, pendataan tuntas tahun 2025 sehingga desa yang siap bisa segera menggunakan aset tersebut untuk pelayanan warga,” jelas Kabul.
Sebagai bagian percepatan, Dikbud telah mengumpulkan seluruh kepala koordinator wilayah pendidikan di tiap kecamatan untuk menyamakan metode inventarisasi, termasuk penyusunan dokumen yuridis serta data fisik bangunan agar validitas informasi tidak diragukan.
Para koordinator wilayah selanjutnya diminta menjalin komunikasi aktif dengan camat dan kepala desa guna memastikan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi serta menyesuaikan rencana pemanfaatan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Koordinasi bersama perangkat daerah lainnya seperti DPMD, Badan Keuangan, dan Inspektorat turut diperkuat untuk menjamin proses hibah aset berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan beban administrasi tambahan bagi pemerintah desa maupun kabupaten.
Dengan pendataan yang lebih terstruktur dan keterlibatan berbagai pihak, Pemkab Ngawi berharap bangunan sekolah hasil regrouping dapat kembali difungsikan secara produktif, memberi manfaat nyata, serta mendukung peningkatan pelayanan masyarakat di wilayah pedesaan.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda