SN-Media™ Ngawi - Pemkab Ngawi terus mempercepat kepastian hukum tanah masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), menyusul diterbitkannya SK biru pelepasan kawasan hutan yang menjadi landasan pendataan awal serta verifikasi teknis oleh tim daerah.
Total lahan yang masuk proses kepastian hukum mencapai 16,7 hektare, berada di dua kecamatan yaitu Bringin dan Widodaren, meliputi Desa Dampit, Desa Suruh, serta Desa Kauman yang selama ini tercatat berada dalam batas kawasan hutan.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Maftuh Affandi menegaskan bahwa Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), adalah langkah strategis pemerintah.
“Masyarakat kawasan hutan berhak memperoleh kepastian hak karena aktivitas mereka telah berlangsung turun-temurun di lokasi tersebut,” sebut Maftuh.
Dia menambahkan bahwa pendampingan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia kembali menekankan, “Setiap proses diarahkan transparan agar legalitas yang diterbitkan benar-benar memberi ketenangan bagi warga dalam mengelola lahannya,” tandasnya.
Untuk Desa Dampit direncanakan penerbitan 112 sertifikat atas nama individu dan satu sertifikat atas nama desa. Adapun Desa Suruh memperoleh rencana 35 sertifikat bagi warga serta satu sertifikat untuk pemerintah desa sebagai penetapan legalitas. Desa Kauman di Kecamatan Widodaren juga masuk dalam daftar penerbitan satu sertifikat, menegaskan seluruh desa sasaran mendapatkan perlakuan pendataan yang setara sesuai prosedur pelepasan kawasan hutan pada program reforma agraria pemerintah.
Tahapan lanjutan dilakukan melalui koordinasi Dinas Perkim dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta untuk menerima SK biru secara resmi, termasuk rincian luasan bidang dan daftar calon penerima manfaat yang tercatat. Verifikasi lapangan bersama BPN kemudian dijadwalkan guna mencocokkan nama penerima dalam SK biru dengan kondisi faktual.
Langkah ini diproyeksikan memperkuat ketepatan administrasi sebelum sertifikat diterbitkan sebagai bukti sah legalitas lahan. Seluruh rangkaian penyelesaian dapat membutuhkan waktu hingga tiga tahun, mengikuti mekanisme kementerian terkait. Penataan berkas, sinkronisasi data, dan penetapan batas menjadi aspek yang harus diselesaikan agar legalitas lahan masyarakat benar-benar kuat.
Dengan proses yang terus berjalan, Pemkab Ngawi berharap kepastian hukum bagi masyarakat kawasan hutan dapat mendorong penataan ruang lebih tertib serta mendukung peningkatan kesejahteraan desa di wilayah yang selama ini berada dalam koridor kehutanan.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : Disperkim ADV
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda