SN-Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi memastikan Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi para pekerja maupun karyawan perusahaan swasta tetap mengacu pada ketentuan pengupahan nasional, sembari menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Supriyadi, menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai regulasi yang berlaku.“Ketentuan tersebut menjadi pijakan utama bagi seluruh perusahaan di daerah. Pemerintah daerah mengingatkan agar kewajiban itu dipenuhi tepat waktu sehingga hak para pekerja tidak tertunda menjelang momentum Lebaran,” terang Supriyadi, Minggu (28/02/2026).
Masih menurut dia, meski edaran dari pemerintah pusat belum diterbitkan, DPPTK Ngawi telah bergerak lebih awal. Upaya jemput bola dilakukan dengan mendatangi sejumlah pabrik besar guna menyampaikan imbauan secara langsung.
Langkah persuasif tersebut ditempuh agar perusahaan menyiapkan anggaran sejak dini. Dengan kesiapan itu, para karyawan diharapkan dapat menerima haknya tanpa kendala administrasi maupun alasan teknis lainnya.
Selain melakukan pemantauan lapangan, DPPTK juga membuka posko pengaduan THR di kantor dinas. Fasilitas ini disediakan untuk menampung laporan dari pekerja maupun karyawan perusahaan yang merasa dirugikan.
Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pendekatan pembinaan tetap dikedepankan agar persoalan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa memicu ketegangan antara manajemen dan karyawan.
“Secara umum terdapat sekitar 30 perusahaan besar di Ngawi dalam daftar pemantauan, termasuk swasta, BUMN, dan rumah sakit,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda