SN-Media™ Ngawi - Memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menerbitkan Surat Edaran tentang Ketertiban Umum guna memastikan suasana tetap aman, tenteram, dan tertib di tengah masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Ngawi, Sukoco, menyampaikan pihaknya siap menindaklanjuti edaran tersebut melalui pengawasan lapangan yang terukur dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha maupun masyarakat.“Kami mengutamakan langkah preventif dan pembinaan. Harapannya seluruh elemen masyarakat bisa menaati ketentuan ini demi menjaga kondusivitas Ngawi selama Ramadan,” ujar Sukoco saat dikonfirmasi, Kamis (19/02/2026).
Dalam surat edaran bernomor 300.1.5/145/404.319/2026 itu ditegaskan, seluruh kegiatan usaha hiburan malam maupun karaoke diminta menghentikan operasional selama Ramadan.
Penutupan sementara tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Pun bagi pelaku usaha kafe, restoran, rumah makan, pertokoan hingga minimarket wajib menyesuaikan operasional dengan izin yang dimiliki.
“Khusus usaha makan dan minum, diwajibkan memasang tirai penutup pada siang hari serta mengumandangkan adzan magrib saat waktu berbuka,” tandas Koco.
Sementara, pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Penataan ini diharapkan memberi ruang usaha bagi wong cilik tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah juga melarang pembuatan, penyimpanan, peredaran, hingga penyalaan petasan dan sejenisnya. Ketentuan tersebut diberlakukan guna mencegah gangguan keamanan serta potensi kebakaran yang rawan meningkat selama Ramadan.
“Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau untuk tidak merokok, makan, atau minum di tempat umum yang bukan diperuntukkan bagi aktivitas tersebut. Imbauan ini menekankan pentingnya saling menghormati dan menjaga kerukunan sosial,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dk PolPP Ngawi
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda