SN-Media™ Ngawi – Pemerintah Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna membahas penyesuaian Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDes tahun berjalan. Pertemuan berlangsung di kantor desa setempat.
Kepala Desa Banyubiru, Kundari, mengatakan forum Musdessus menjadi sarana penting bagi pemerintah desa bersama unsur masyarakat untuk menata kembali dokumen perencanaan anggaran agar selaras dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.Menurut Kades Kundari, perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa membuat pemerintah desa perlu meninjau ulang sejumlah rencana kegiatan yang sebelumnya telah tercantum dalam perencanaan pembangunan desa.
“Melalui Musdessus ini kami menyamakan pemahaman seluruh unsur desa mengenai aturan baru pengelolaan Dana Desa. Pemerintah desa tetap memprioritaskan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Kades Kundari saat ditemui awak media.
Ia menambahkan, penyesuaian program pembangunan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan warga serta kesinambungan kegiatan desa agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Musyawarah desa digelar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola Dana Desa pada tahun anggaran 2026.
Aturan dari pemerintah pusat menegaskan bahwa perencanaan anggaran desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat sekaligus memperhatikan target capaian pembangunan yang telah ditetapkan secara nasional.
Selain itu, mekanisme penyaluran Dana Desa kini dilakukan melalui aplikasi OM-SPAN TKD yang terhubung langsung dengan sistem pemerintah pusat. Penggunaan sistem digital itu diharapkan mampu memperkuat keterbukaan sekaligus meningkatkan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah pusat juga menetapkan sekitar 58,03 persen dari total pagu Dana Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan data APBN 2026, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebelumnya menyampaikan pagu Dana Desa reguler untuk Kabupaten Ngawi diperkirakan sekitar Rp72 miliar.
Jumlah itu mengalami penurunan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Secara rata-rata, setiap desa diperkirakan menerima Dana Desa dalam kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta. Besaran alokasi dana dihitung melalui sejumlah indikator, di antaranya jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan.
Kondisi anggaran yang lebih terbatas membuat pemerintah desa harus semakin cermat menentukan prioritas pembangunan agar program yang dijalankan tetap memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda