media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 07 Mei 2026

Home > > Pemdes Jenggrik Ngawi Salurkan BLT DD 2026 untuk 10 Penerima Manfaat

Pemdes Jenggrik Ngawi Salurkan BLT DD 2026 untuk 10 Penerima Manfaat

Pemdes Jenggrik Ngawi Salurkan BLT DD 2026 untuk 10 Penerima Manfaat

SN Media™ Ngawi - Pemerintah Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2026 tahap pertama kepada warga penerima manfaat. Bantuan tersebut dicairkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan kepada sepuluh keluarga penerima manfaat.

Pemdes Jenggrik Ngawi Salurkan BLT DD 2026 untuk 10 Penerima Manfaat Ngawi - Pemerintah Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2026 tahap pertama kepada warga penerima manfaat. 

Bantuan tersebut dicairkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan kepada sepuluh keluarga penerima manfaat. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Dengan pencairan selama tiga bulan, total bantuan yang diterimakan kepada tiap keluarga mencapai Rp600 ribu untuk membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga sehari-hari warga desa setempat. 

Kepala Desa Jenggrik, Suparmi menjelaskan, proses penetapan penerima manfaat dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus bersama unsur terkait. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan benar-benar menyasar warga yang dinilai membutuhkan dan sesuai kriteria pemerintah. 

“Mekanisme penyaluran BLT-DD tetap mengedepankan asas keterbukaan serta hasil kesepakatan bersama di tingkat desa. Dengan demikian, bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu,” terang kades Suparmi. 

Ia juga berharap bantuan yang diterima warga dapat dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Pemerintah desa meminta masyarakat menggunakan bantuan tersebut untuk kepentingan yang mendesak dan bermanfaat bagi rumah tangga penerima. 

Dapat diinformasikan, penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa dalam penanganan kemiskinan ekstrem di pedesaan. 

Kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan itu, BLT Dana Desa menjadi salah satu program prioritas nasional bagi masyarakat miskin ekstrem. 

Sementara itu, penyaluran BLT-DD tahun 2026 dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang tahun berjalan. Sasaran utamanya ialah keluarga miskin ekstrem maupun warga desa yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan melalui hasil Musyawarah Desa Khusus tingkat desa.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda