media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 11 Agustus 2026

Home > > 50 Sekdes PNS Ngawi Dihadapkan Pilihan Status, Batas Penyesuaian hingga Maret 2028

50 Sekdes PNS Ngawi Dihadapkan Pilihan Status, Batas Penyesuaian hingga Maret 2028

50 Sekdes PNS Ngawi Dihadapkan Pilihan Status, Batas Penyesuaian hingga Maret 2028

SN Media™ Ngawi – Sebanyak 50 sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ngawi masih menjalankan tugas di pemerintahan desa. Kondisi tersebut kini perlu disesuaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ngawi, Arif Syarifudin, mengatakan regulasi terbaru itu mengatur kedudukan aparatur yang menjabat sebagai sekdes sekaligus memberikan waktu untuk menentukan keberlanjutan tugasnya. 

“Sekdes PNS yang memilih tetap menjadi sekretaris desa harus mengundurkan diri sebagai PNS,” kata Arif. 

Keberadaan PNS yang mengisi jabatan sekdes tidak terlepas dari kebijakan setelah terbit PP Nomor 45 Tahun 2007. Pada masa itu, sejumlah sekdes diangkat menjadi PNS, sementara sebagian lainnya merupakan pegawai yang ditugaskan pemerintah kabupaten untuk mengisi jabatan tersebut.

Pengangkatan sekdes menjadi PNS saat itu dilakukan tanpa mekanisme pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Selain itu, bagi perangkat desa yang terkendala usia untuk diangkat sebagai PNS, pemerintah kabupaten dapat menugaskan pegawai negeri guna mengisi kekosongan posisi sekretaris desa. 

Skema tersebut membuat sejumlah pegawai tetap menjalankan tugas di desa hingga sekarang. DPMD Ngawi mencatat terdapat 50 sekdes yang masih berstatus PNS dan aktif menjalankan pelayanan pemerintahan di desa. 

Persoalan pun kembali mengemuka setelah PP Nomor 16 Tahun 2026 terbit pada Maret lalu. Regulasi yang menjadi aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa itu turut mengatur keberadaan PNS yang menduduki jabatan sekretaris desa. 

Melalui aturan terbaru, Sekdes PNS dihadapkan pada dua pilihan. Tetap bertugas sebagai sekdes dengan konsekuensi melepas status kepegawaiannya, atau kembali menjalankan tugas sebagai PNS di lingkungan pemerintah kabupaten. 

DPMD Ngawi telah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menyiapkan mekanisme pelaksanaannya. Pembahasan mencakup proses administrasi serta penyesuaian hak dan kewajiban, sehingga keputusan masing-masing dapat dilakukan secara jelas dan sesuai regulasi. 

Arif menyebut proses tersebut tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah masih memiliki waktu dua tahun sejak PP diterbitkan untuk menyiapkan mekanisme sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka menentukan arah tugasnya. 

“Masih ada waktu sampai Maret 2028. Kami bersama BKPSDM akan menyiapkan mekanismenya, sehingga para sekdes PNS bisa menentukan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda