media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 03 Agustus 2026

Home > > Pemkab Ngawi Bahas Insentif Tata Ruang, Pelanggaran Berpotensi Dikenai Denda dan Pembatasan Fasilitas

Pemkab Ngawi Bahas Insentif Tata Ruang, Pelanggaran Berpotensi Dikenai Denda dan Pembatasan Fasilitas

Pemkab Ngawi Bahas Insentif Tata Ruang, Pelanggaran Berpotensi Dikenai Denda dan Pembatasan Fasilitas

SN Media™ Ngawi - Pemerintah Kabupaten Ngawi tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Tata Ruang. Sebelum ditetapkan, regulasi tersebut akan melalui tahapan konsultasi publik yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi, Jarot Kusumo Yudo, mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting karena substansi Perbup tidak hanya menyangkut aspek tata ruang, tetapi juga berdampak pada kebijakan finansial maupun sosial. 

“Dalam proses penetapan Perbup nantinya akan dilakukan konsultasi publik karena ini merupakan kebijakan yang sangat krusial. Baik aspek finansial maupun sosial harus diperhitungkan sehingga perlu melibatkan masyarakat,” ujar Jarot, Senin (03/08/2026). 

Dia menjelaskan, skema insentif dan disinsentif merupakan salah satu instrumen penegakan tata ruang yang telah diamanatkan dalam Perda Tata Ruang. Selain penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), regulasi tersebut juga memuat indikasi program serta pelibatan masyarakat melalui mekanisme pemberian penghargaan maupun sanksi.

Menurut Jarot, insentif diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha yang memanfaatkan ruang sesuai ketentuan dan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Bentuknya masih akan dirumuskan lebih lanjut dalam Perbup, namun dapat berupa kemudahan dalam pengurusan izin berikutnya maupun keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, disinsentif disiapkan sebagai perangkat pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelanggaran dapat berupa pembangunan yang dilakukan sebelum penetapan aturan maupun ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin tata ruang yang telah diterbitkan. 

Sebagai contoh, apabila koefisien dasar bangunan yang diizinkan hanya 50 persen dari luas lahan, namun hasil pemantauan menunjukkan bangunan telah menutup hingga 70 persen lahan, maka pelanggaran tersebut dapat dikenai disinsentif sesuai ketentuan yang akan diatur dalam Perbup. 

“Disinsentif nantinya tidak selalu berupa denda uang atau fresh money. Instrumen lain juga dapat diterapkan, seperti pembatasan fasilitas tertentu, misalnya layanan listrik atau air. Seluruh mekanisme itu masih akan dibahas lebih lanjut dan dituangkan secara rinci dalam Perbup sehingga memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” tutupnya. 

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda