media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 19 September 2026

Home > > Pemkab Ngawi Percepat Pemenuhan Indikator MCSP-RBS 2026, Tujuh Area Jadi Fokus Pengawasan KPK

Pemkab Ngawi Percepat Pemenuhan Indikator MCSP-RBS 2026, Tujuh Area Jadi Fokus Pengawasan KPK

Pemkab Ngawi Percepat Pemenuhan Indikator MCSP-RBS 2026, Tujuh Area Jadi Fokus Pengawasan KPK

SN Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi mematangkan pemenuhan indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based System (MCSP-RBS) Tahun 2026. Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi di Command Center Setda Ngawi, Selasa (1/9/2026), dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto selaku Penanggungjawab MCSP-RBS bersama Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Ngawi Noor Hasan Muntaha selaku Wakil Penanggungjawab. 

Forum tersebut membahas kesiapan dokumen sekaligus langkah percepatan pemenuhan indikator yang menjadi bagian penilaian KPK. Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto mengatakan, penyederhanaan area, indikator dan dokumen dalam MCSP-RBS 2026 perlu diikuti dengan kesiapan perangkat daerah dalam memenuhi setiap persyaratan. 

Menurut dia, proses tersebut harus dilakukan secara terukur agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. 

“Yang paling penting adalah bagaimana setiap perangkat daerah memahami indikator yang menjadi tanggung jawabnya, kemudian menyiapkan data dan dokumen secara tepat. Dengan begitu, proses pemenuhan dapat berjalan lebih efektif dan tidak menumpuk di akhir tahapan,” ujarnya.

Pada 2026, KPK memfokuskan pelaksanaan MCSP-RBS pada tujuh area. Ketujuhnya meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Ngawi Noor Hasan Muntaha menambahkan, perangkat daerah diminta segera memastikan kelengkapan data serta dokumen sesuai indikator pada masing-masing area. Langkah tersebut diperlukan agar proses penginputan dan tahapan berikutnya tidak mengalami kendala. 

“Pemenuhan indikator bukan hanya soal melengkapi dokumen, tetapi juga memastikan data yang disampaikan benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah menjadi bagian penting dalam proses ini,” kata Hasan. 

Dapata diinformasikan, bahwa tahapan MCSP-RBS 2026 diawali pengumpulan dan validasi data pada triwulan II. Selanjutnya, penginputan dokumen ke dalam sistem MCSP berlangsung 1 Agustus hingga 30 September 2026. Setelah itu, KPK melakukan verifikasi, analisis dan asesmen risiko pada 1 sampai 15 Oktober 2026. 

Melalui MCSP-RBS, Pemkab Ngawi mendorong pengawasan pemerintahan semakin terukur, terintegrasi dan berorientasi pada pencegahan. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan kepada masyaraka 

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok Inspektorat Ngawi
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda