SN Media™ Ngawi – Sekitar 726 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ngawi mulai memasuki proses perpanjangan kontrak pada pertengahan September 2026. Perpanjangan dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja dan kelengkapan administrasi.
Jumlah tersebut tercatat dalam Dashboard ASN Kabupaten Ngawi. Ratusan PPPK Paruh Waktu itu tersebar di sejumlah OPD dengan tugas dan kebutuhan pelayanan berbeda. Perpanjangan kontrak dilakukan dengan mengacu pada hasil evaluasi selama menjalankan tugas pada periode sebelumnya.Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Mulat Setyohadi, mengatakan kebutuhan anggaran PPPK Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2026 telah disiapkan, termasuk untuk mendukung keberlanjutan kontrak pegawai di masing-masing perangkat daerah.
“Untuk anggaran PPPK Paruh Waktu tahun 2026 aman. Termasuk perpanjangan kontraknya juga sudah disiapkan,” ujarnya.
Selain penilaian kinerja, setiap PPPK Paruh Waktu harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Berkas yang dikumpulkan meliputi perjanjian kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), rekapitulasi absensi kehadiran, serta Surat Keterangan Aktif Bekerja.
Kelengkapan dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum perpanjangan kontrak dilakukan. Masing-masing OPD melakukan pengecekan terhadap data dan berkas pegawai untuk memastikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.
Tahapan itu sekaligus memastikan data PPPK Paruh Waktu yang menjalani proses perpanjangan sesuai dengan kondisi kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, prosesnya tidak hanya melihat jumlah pegawai, tetapi juga hasil pelaksanaan tugas sebelumnya.
Perpanjangan kontrak dilakukan secara bertahap melalui masing-masing OPD. Dokumen, hasil evaluasi kinerja, serta kebutuhan pegawai menjadi bagian yang diperiksa sebelum tahapan administrasi perpanjangan diselesaikan.
Sementara pembiayaan PPPK Paruh Waktu menggunakan mekanisme belanja barang dan jasa pada masing-masing OPD. Skema tersebut menjadi bagian dari pengelolaan kebutuhan perangkat daerah dalam mendukung keberlanjutan penugasan pegawai.
Mulat menyebut mekanisme tersebut telah diperhitungkan sehingga dari sisi pembiayaan tidak menjadi kendala dalam proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
“Perpanjangan juga aman karena sudah dialokasikan melalui mekanisme belanja barang dan jasa di masing-masing OPD,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda