SN Media™ Ngawi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera mengecek kembali Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) masing-masing.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul berlakunya pembaruan KBLI 2025 yang menyesuaikan perkembangan jenis dan kegiatan usaha. Pengecekan diperlukan agar data usaha yang tercatat dalam sistem perizinan tetap sesuai dengan kondisi dan ketentuan terbaru.Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Ngawi Lukas Kukuh Dwi Sarantyo menjelaskan, KBLI memang mengalami revisi secara berkala untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan perubahan karakteristik kegiatan usaha.
“KBLI itu beberapa tahun ada ketentuan harus ada perubahan untuk menyesuaikan perkembangan. Ada yang dulunya dipisah sekarang diringkas jadi satu karena masih satu rumpun, ada juga yang dulunya satu kode sekarang dipecah menjadi beberapa KBLI baru,” ujarnya.
Pengecekan juga penting karena data KBLI menjadi bagian dari informasi usaha yang digunakan pemerintah pusat. BKPM atau Kementerian Investasi/BKPM memanfaatkan data tersebut untuk melakukan peninjauan terhadap usaha yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjalankan kegiatan.
Untuk pelaku usaha yang memiliki NIB terbit sebelum 2020 dan masih menggunakan KBLI 2017, terdapat tahapan tambahan apabila kode yang digunakan sudah tidak berlaku. Pelaku usaha harus melakukan perubahan akta melalui notaris terlebih dahulu hingga memperoleh pengesahan AHU yang baru.
Setelah pengesahan AHU diterbitkan, pemutakhiran KBLI dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan tersebut perlu diperhatikan agar data legalitas dan kegiatan usaha tetap sinkron.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang NIB-nya diterbitkan setelah 2020 melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA) dan telah menggunakan KBLI 2020, pemutakhiran menuju KBLI 2025 dapat dilakukan langsung melalui sistem OSS tanpa perlu mengubah akta notaris.
DPMPTSP Ngawi mendorong pelaku usaha tidak menunda pengecekan karena pemutakhiran data dapat memastikan informasi kegiatan usaha tetap sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.
“Pelaku usaha wajib mengecek apakah kode tersebut masih berlaku atau perlu dilakukan pemutakhiran, supaya data usahanya tetap sesuai dan tidak dianggap tidak aktif oleh sistem,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda