media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 23 Oktober 2026

Home > > Perda Perangkat Desa Ngawi Menanti Harmonisasi, Pansus II Belum Melangkah ke Paripurna

Perda Perangkat Desa Ngawi Menanti Harmonisasi, Pansus II Belum Melangkah ke Paripurna

Perda Perangkat Desa Ngawi Menanti Harmonisasi, Pansus II Belum Melangkah ke Paripurna

SN Media™ NGAWI - Pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi masih menanti kepastian hasil harmonisasi di tingkat kementerian. Akibatnya, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Ngawi belum membawa rancangan tersebut ke meja rapat paripurna.

Ketua Pansus II DPRD Ngawi, Khoirul Anam Mu’min, menjelaskan bahwa draf Raperda Perangkat Desa telah diserahkan kembali kepada pemerintah daerah. Langkah ini ditempuh sembari menunggu harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa rampung di tingkat kementerian. 

“Pembahasan Perda Perangkat Desa perlu menunggu hasil harmonisasi agar substansi yang diatur benar-benar selaras. Karena itu, draf kami serahkan kembali kepada pemerintah daerah sampai proses tersebut selesai,” ujar Anam.

Sebelumnya, Pansus II sempat mempertimbangkan opsi melanjutkan pembahasan Raperda Perangkat Desa tanpa menunggu harmonisasi regulasi lainnya. Namun, setelah mempertimbangkan keterkaitan materi pengaturan, Pansus II memilih menahan langkah agar pembahasan tidak berjalan mendahului kesiapan regulasi yang saling berkaitan. 

Harmonisasi tersebut juga mencakup Perda tentang Kepala Desa dan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar memiliki benang merah dalam pengaturan pemerintahan desa sehingga keselarasan substansi menjadi pertimbangan sebelum pembahasan Perda Perangkat Desa berlanjut. 

Pun setelah draf hasil harmonisasi dari pemerintah pusat diterbitkan, Raperda Perangkat Desa direncanakan segera masuk agenda rapat paripurna DPRD Ngawi. Tahap berikutnya, rancangan tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Dan apabila pembahasan belum rampung dalam kurun waktu satu tahun, tindak lanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sesuai prosedur yang berlaku. Anam menegaskan, penundaan ini bukan berarti pembahasan Perda Perangkat Desa kehilangan arah. 

Pansus II tetap menempatkan penyelesaian rancangan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun landasan hukum pemerintahan desa yang tertib dan selaras. 

“Kami ingin Perda Perangkat Desa disusun dengan cermat, bukan sekadar mengejar tahapan pembahasan. Setelah harmonisasi selesai, kami berharap prosesnya dapat segera berlanjut dengan substansi yang matang dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. 

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda