media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 06 Oktober 2026

Home > > Ngawi Ajukan Anggaran Sekitar Rp20 Miliar untuk Pilkades Serentak 2027

Ngawi Ajukan Anggaran Sekitar Rp20 Miliar untuk Pilkades Serentak 2027

Ngawi Ajukan Anggaran Sekitar Rp20 Miliar untuk Pilkades Serentak 2027

SN Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi mengajukan pagu anggaran sekitar Rp20 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang berpotensi digelar pada 2027. Anggaran tersebut direncanakan melalui APBD Kabupaten dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa.

Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi Arif Syaifudin mengatakan, usulan anggaran Pilkades serentak tersebut telah masuk dalam Rencana Kebutuhan Biaya Daerah (RKBD) Kabupaten. Namun, pagu akhir masih sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah dan kebijakan pemerintah pusat. 

“Untuk anggaran, pelaksanaan Pilkades serentak akan dibantu melalui APBD Kabupaten berupa Bantuan Keuangan (BKK) kepada desa. Anggaran tersebut sudah masuk dalam RKBD Kabupaten. Untuk pagu usulan itu kemarin sekitar dua puluhan miliar,” ujar Arif, Selasa (06/10/2026).

Usulan anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di desa-desa yang kepala desanya memasuki akhir masa jabatan. Tercatat sebanyak 178 kepala desa di Kabupaten Ngawi akan berakhir masa jabatannya pada 2027. 

Meski pagu telah diusulkan, angka tersebut belum menjadi nilai anggaran final. Pemerintah daerah masih mempertimbangkan dinamika transfer ke daerah serta kebijakan pemerintah pusat yang dapat memengaruhi kemampuan APBD Kabupaten Ngawi. 

Skema pembiayaan melalui BKK nantinya menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan pelaksanaan Pilkades di tingkat desa. Karena itu, kepastian pagu anggaran akan berjalan beriringan dengan penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan. 

Saat ini DPMD Kabupaten Ngawi masih berada pada tahapan penyusunan regulasi. Peraturan Daerah (Perda) tengah disiapkan dan selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup). 

Sementara itu, pemerintah daerah belum menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak. Penentuan jadwal masih menunggu proses regulasi selesai serta mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan dan pembiayaan. 

Penetapan waktu Pilkades nantinya dilakukan melalui Keputusan Bupati. Artinya, meskipun pengajuan pagu anggaran sudah masuk dalam perencanaan daerah, besaran final maupun jadwal pelaksanaan masih menunggu tahapan berikutnya. 

“Pilkades serentak kita memang belum menentukan harinya atau kapannya karena sampai dengan saat ini kita masih di tahap proses penyusunan regulasi. Untuk anggaran juga kita masih melihat dinamika transfer ke daerah dan kebijakan dari pusat, nanti kita tidak tahu seperti apa,” pungkasnya. 

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

Pewarta: Panji
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda