SN-Media™ Ngawi – Pemerintah Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, menuntaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap akhir kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat, Selasa, bertempat di aula kantor desa Semen.
Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung kepada warga yang telah terdata dan diverifikasi, sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memastikan program perlindungan sosial berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.Pada tahap akhir ini, masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu yang dibayarkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, sehingga diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan harian keluarga penerima.
Kepala Desa Kedungputri, Tri Wahyudiono, menyampaikan bahwa penyaluran BLT DD dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengacu pada regulasi penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“BLT DD masuk dalam kategori penggunaan yang telah ditentukan atau earmark, sehingga desa wajib mengalokasikan anggaran tersebut bagi warga miskin atau tidak mampu yang terdampak kondisi ekonomi,” terang Kades Tri.
Menurutnya, program BLT DD bukan sekadar penyaluran bantuan tunai, namun menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat desa, khususnya bagi keluarga yang masuk kategori rentan dan berisiko kemiskinan ekstrem.
Dia menambahkan, Pemdes terus berupaya memastikan bahwa data penerima selalu diperbarui melalui musyawarah desa, agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
BLT Dana Desa 2025 difokuskan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pembelian bahan pangan, sembako, dan kebutuhan pokok lain yang bersifat mendesak dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan pencairan sekaligus tiga bulan, kami berharap bantuan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh KPM untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok,” jelasnya kemudian.
Pun program ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, yang pelaksanaannya melibatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Selama proses penyaluran, perangkat desa turut melakukan pendampingan dan pengawasan guna memastikan bantuan diterima langsung oleh KPM tanpa potongan maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: asri
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok Pemdes
*** : ----
Copyright : SNM