iklan

Iklan Hari Jadi Ngawi 666
media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 04 Agustus 2023

Home > > Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Ngawi Luncurkan Aplikasi Siwasmas

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Ngawi Luncurkan Aplikasi Siwasmas

Satpol PP Kabupaten Ngawi Luncurkan Aplikasi SIWASMAS guna menegakkan aturan Perda Maupun Perkada-Sosialisasi, Linmas, Karang Taruna, Kecamatan Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Kabupaten Ngawi luncurkan aplikasi Siwasmas (Sistem Informasi Pengawasan Masyarakat) yang disosialisasikan sekaligis dilakukan bimtek, bertempat di Kurnia convention Hall, Jumat (04/08/2023).

Arif Setiono, Kabid PPUD dalam keterangannya menegaskan, dalam optimalisasi peran serta masyarakat dalam pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan hadirnya aplikasi Siwasmas lebih memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan bila menemukan pelanggaran. 

“Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi siwasmas terkait adanya pelanggaran Perda maupun Perkada dilingkunyanya dengan menyertakan identitas, sehingga laporan yang masuk dapat dipertanggungjawabankan kebenarannya,” kata dia. 

Di tempat yang sama, narasumber Yosep Andi Kurniawan Kabid Tata Lungkungan Dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi, dalam sosialisasi Perda/Perkada memaparkan materi tentang perlindungan pohon di pinggir jalan dan fasilitas umum. 

Yosep memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dalam melakukan penebangan pohon di area fasum maupun di pinggir jalan agar menyampaikan izin terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup Ngawi. 

Diketahui, dengan menghadirkan perwakilan Karang Taruna serta Linmas se Kecamatan Kabupaten Ngawi, hadirnya aplikasi Siwasmas diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat luas. Warga masyarakat Ngawi yang mengetahui adanya pelanggaran Perda maupun Perkada dapat menyampaikan melalui aplikasi Siwasmas yang bisa diakses melalui website, call center maupun aplikasi WhatsApp Messenger dengan melapirkan identitas resmi. 

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok dam
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda