media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 28 Juni 2024

Home > > Dijadwal Tepat Prosesi Hari Jadi Ngawi Ke 666, Bupati Ony Akan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Dijadwal Tepat Prosesi Hari Jadi Ngawi Ke 666, Bupati Ony Akan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Dijadwal Tepat Prosesi Hari Jadi Ngawi Ke 666, Bupati Ony Akan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

SN-Media™ Ngawi-Selain peresmian MPP yang bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Ngawi yang ke 666, nampaknya kabar gembira juga datang berupai hadiah istimewa bagi 213 Kepala Desa atas SK perpanjangan masa jabatan Kades menjadi tambah dua tahun dari akhir masa jabatan mendasar peraturan sebelumnya, yang sedianya akan diterimakan tepat saat Upacara Hari Jadi pada 7 Juli 2024 mendatang.

Arif Syaifudin, Kabid Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat membenarkan akan informasi ini, sebagaimana tertuang dalam revisi UU desa, UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. 

“Namun dari total jumlah 213 desa, dikarenakan 3 Kepala desa adalah Pj, sehingga hanya 210 Kepala desa di Ngawi yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan Kades,” jlentreh dia, Jumat (28/06/2024). 

Dia menyebut, SK perpanjangan perpanjangan masa jabatan Kades akan diberikan secara langsung oleh Bupati Ngawi, setelah upacara peringatan Hari Jadi Ngawi ke 666 pada Minggu, 7 Juli 2024 mendatang. 

Sementara regulasi baru tentang perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut, merupakan hasil perjuangan ribuan Kepala desa yang menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pada DPR RI, yang berlangsung pada 17 Januari 2023 lalu, yang mana tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 9 tahun, terealisasi 8 tahun dan 2 periode. 

“Diharapkan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut, dapat menjadi motivasi para Kades untuk meningkatkan kerja dan kinerjanya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda