SN Media™ Ngawi - Sebanyak 48 permohonan dispensasi nikah diajukan di Kabupaten Ngawi hingga Juli 2026. Permohonan tersebut melibatkan 57 anak di bawah umur dan menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada keluarga.
Data DP3AKB Kabupaten Ngawi menunjukkan, dari 57 anak yang tercatat dalam pengajuan dispensasi tersebut, sebanyak 46 merupakan perempuan dan 11 lainnya laki-laki. Berdasarkan latar belakangnya, 27 permohonan berkaitan dengan kehamilan sebelum menikah, 20 perkara diajukan tanpa adanya kehamilan, sedangkan satu kasus terjadi setelah pasangan telah memiliki anak.Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi, dr. Nugraha Ningrum, menilai angka tersebut tidak sekadar menggambarkan tingginya dispensasi kawin, tetapi juga menjadi sinyal masih rentannya anak terhadap berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan masa depannya.
"Kami melihat dispensasi kawin hanyalah dampak akhir. Yang perlu mendapat perhatian adalah penyebabnya. Ketika anak sampai harus menikah di usia yang belum semestinya, berarti ada persoalan yang harus dicegah jauh lebih awal, terutama terkait perlindungan anak dari kekerasan maupun perilaku seksual berisiko," ujarnya.
Menurut dia, pola kasus yang kini muncul menunjukkan usia anak yang terlibat semakin muda. Kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan, tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di dalam keluarga sebagai tempat pertama anak memperoleh pendidikan, pengawasan, dan perlindungan.
Upaya tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Aturan itu diharapkan mampu melindungi hak anak untuk menyelesaikan pendidikan, menjaga kesehatan reproduksi, serta mempersiapkan masa depan yang lebih matang sebelum membangun rumah tangga.
dr. Ning menegaskan, keberhasilan menekan angka perkawinan usia anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dalam kehidupan sehari-hari anak.
"Jangan menunggu anak bercerita ketika masalah sudah terjadi. Orang tua harus hadir sebagai tempat yang nyaman untuk berdiskusi, memahami perubahan perilaku anak, mengawasi lingkungan pergaulannya, serta memberikan pendampingan sejak memasuki masa remaja. Dengan cara itu, risiko kekerasan seksual maupun perkawinan usia anak dapat ditekan," tutupnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda