media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 07 September 2026

Home > > Dinsos Ngawi Ungkap 36 Kasus ABH, Mayoritas Berkaitan dengan Perilaku Seksual Anak

Dinsos Ngawi Ungkap 36 Kasus ABH, Mayoritas Berkaitan dengan Perilaku Seksual Anak

Dinsos Ngawi Ungkap 36 Kasus ABH, Mayoritas Berkaitan dengan Perilaku Seksual Anak

SN Media™ Ngawi – Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mencatat jangkauan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sepanjang 2026 hingga memasuki September mencapai 36 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak usia sekolah.

Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Akhmad Sufandi Nasrul Hadi, mengatakan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah dan mayoritas melibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP maupun SMA. Kondisi ini menjadi perhatian karena korban maupun pelaku sama-sama masih tergolong anak. 

“Kasus yang kami jangkau didominasi persoalan pelecehan seksual, sekitar 75 persen. Rata-rata bermula dari interaksi antar anak yang kemudian berkembang menjadi persoalan, dan dalam beberapa kasus mereka menganggap hubungan tersebut suka sama suka. Namun kemudian muncul laporan dari orang tua maupun masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fandi, laporan yang masuk menjadi salah satu pintu bagi Dinas Sosial untuk melakukan identifikasi, pendampingan, serta menentukan langkah rujukan sesuai kebutuhan anak. Pihaknya juga berkoordinasi dengan unsur terkait apabila perkara telah masuk dalam proses hukum. 

Sebaran kasus tersebut tidak hanya terjadi pada satu wilayah tertentu. Bahkan, terdapat perkara yang melibatkan anak-anak dari lingkungan sekolah yang sama. Situasi tersebut menunjukkan pentingnya perhatian dan pendampingan terhadap anak, baik dari keluarga, sekolah maupun lingkungan sekitarnya.

 Dalam penanganannya, ABH yang masuk ke ranah hukum akan mengikuti tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme di tingkat desa, penyelesaian dilakukan dengan melibatkan keluarga serta pihak terkait dan mempertimbangkan kondisi anak. 

Selain kasus pelecehan seksual, Dinas Sosial juga menjangkau ABH dengan perkara lain, di antaranya pencurian dan tawuran. Setiap kasus mendapatkan penanganan berdasarkan persoalan yang dihadapi serta kebutuhan perlindungan dan rehabilitasi sosial anak. 

Dinas Sosial Kabupaten Ngawi memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap identifikasi dan rujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya bidang rehabilitasi sosial. 

“Penanganan ABH tidak hanya melihat persoalan hukumnya, tetapi juga bagaimana anak mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Karena mereka masih dalam masa pertumbuhan, kepentingan terbaik bagi anak tetap harus menjadi perhatian,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda