media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 05 Oktober 2026

Home > > Begini Cara Agen Perlinsos Ngawi Mengusulkan Warga sebagai Penerima Bantuan Sosial

Begini Cara Agen Perlinsos Ngawi Mengusulkan Warga sebagai Penerima Bantuan Sosial

Begini Cara Agen Perlinsos Ngawi Mengusulkan Warga sebagai Penerima Bantuan Sosial

SN Media™ Ngawi – Program Agen Perlinsos mulai diperkenalkan di Kabupaten Ngawi sebagai bagian dari upaya memperluas keterlibatan berbagai unsur dalam pengusulan penerima bantuan sosial. Melalui agen ini, kondisi warga dapat dilaporkan dengan dukungan data dan dokumentasi lapangan.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Mochamad Turnawan, mengatakan Agen Perlinsos memberikan ruang bagi berbagai unsur untuk membantu pemerintah melakukan pengusulan warga yang dinilai membutuhkan bantuan sosial. 

 “Agen ini menjadi salah satu cara untuk membantu mengusulkan masyarakat yang memang membutuhkan bantuan,” kata Turnawan, Senin (05/10/2026).

Agen Perlinsos tidak hanya berasal dari lingkungan pemerintahan. Kementerian Sosial membuka empat kategori agen, yakni ASN kementerian/lembaga, ASN daerah, TNI/Polri, serta masyarakat umum. Di Kabupaten Ngawi, bahkan terdapat instruksi agar seluruh anggota Polri dapat menjadi Agen Perlinsos.

Keterlibatan anggota Polri tersebut diharapkan semakin memperluas jangkauan pengusulan warga di tingkat lapangan. Masyarakat umum yang memenuhi persyaratan juga dapat mendaftarkan diri sebagai agen untuk membantu menyampaikan kondisi warga di lingkungan masing-masing. 

Untuk menjadi Agen Perlinsos, calon pendaftar diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pendaftaran dilakukan melalui portal Agen Perlinsos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian identitas diverifikasi melalui IKD dengan pemadanan foto wajah. 

Setelah akun terverifikasi, agen dapat melakukan pengecekan dan mengusulkan warga sebagai calon penerima bantuan sosial. Bantuan yang dapat diusulkan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Dalam proses pengusulan, agen tidak cukup hanya memasukkan identitas warga. Kondisi calon penerima harus diperkuat dengan foto keadaan di lapangan serta pengisian kuesioner. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara lebih nyata. 

Data yang telah diusulkan kemudian diproses melalui sistem Perlinsos. Agen nantinya memperoleh notifikasi mengenai hasil penilaian, apakah warga yang diusulkan dinyatakan layak atau tidak layak menerima bantuan sosial. 

Turnawan menegaskan, keberadaan Agen Perlinsos di Ngawi diharapkan mampu memperluas jangkauan pengusulan sekaligus meningkatkan kualitas data penerima bantuan sosial. 

“Yang paling penting, agen bisa menyampaikan kondisi masyarakat secara benar dan sesuai fakta di lapangan, sehingga data penerima bantuan semakin tepat sasaran,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : AI Generated
*** : ----
Copyright : SNM

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda