SN Media™ Ngawi – Sebanyak 443 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi tercatat telah atau akan memasuki masa purna tugas hingga akhir 2026. Pegawai yang memasuki masa pensiun tersebut didominasi oleh ASN yang menduduki jabatan fungsional di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi. Penerbitan surat keputusan (SK) pensiun menjadi bagian dari persiapan administrasi untuk memastikan hak pegawai yang memasuki masa purna tugas dapat diproses sesuai ketentuan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa proses penerbitan SK pensiun dilakukan sebelum pegawai resmi mengakhiri masa pengabdiannya. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian administrasi bagi ASN yang akan memasuki masa purna tugas.
“Jumlah ASN yang memasuki masa purna tugas hingga akhir 2026 mencapai 443 orang. Sebagian besar berasal dari jabatan fungsional, dengan proses administrasi pensiun yang dipersiapkan sebelum tanggal mulai pensiun,” jelas Kenop.
Persiapan administrasi sejak dini dinilai penting agar ASN tidak mengalami kendala ketika mengurus hak-haknya setelah resmi pensiun. Dengan demikian, pegawai dapat mengetahui kepastian status kepegawaiannya sekaligus mempersiapkan kebutuhan administrasi secara lebih terencana.
Salah satu urusan yang membutuhkan kelengkapan dokumen tersebut adalah pengajuan hak pensiun melalui PT Taspen. Perusahaan yang mengelola program tabungan hari tua dan jaminan pensiun bagi aparatur negara itu menjadi bagian penting dalam proses pencairan hak pegawai setelah memasuki masa purna tugas.
Karena itu, penerbitan SK sebelum TMT diharapkan dapat membantu memperlancar proses pengurusan dokumen dan klaim yang diperlukan. Pegawai juga memiliki waktu untuk memastikan persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum masa pengabdiannya berakhir.
BKPSDM Ngawi menempatkan kesiapan administrasi sebagai salah satu perhatian dalam pelayanan kepegawaian, terutama bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun. Persiapan tersebut diharapkan mampu meminimalkan hambatan dalam proses peralihan status dari pegawai aktif menjadi purnabakti.
“Penerbitan SK dua hingga tiga bulan sebelum TMT pensiun dimaksudkan untuk memudahkan ASN dalam mengurus administrasi, termasuk klaim hak pensiun melalui PT Taspen, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih lancar,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda