media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Agustus 2026

50 Sekdes PNS Ngawi Dihadapkan Pilihan Status, Batas Penyesuaian hingga Maret 2028

50 Sekdes PNS Ngawi Dihadapkan Pilihan Status, Batas Penyesuaian hingga Maret 2028

SN Media™ Ngawi – Sebanyak 50 sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ngawi masih menjalankan tugas di pemerintahan desa. Kondisi tersebut kini perlu disesuaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ngawi, Arif Syarifudin, mengatakan regulasi terbaru itu mengatur kedudukan aparatur yang menjabat sebagai sekdes sekaligus memberikan waktu untuk menentukan keberlanjutan tugasnya. 

“Sekdes PNS yang memilih tetap menjadi sekretaris desa harus mengundurkan diri sebagai PNS,” kata Arif. 

Keberadaan PNS yang mengisi jabatan sekdes tidak terlepas dari kebijakan setelah terbit PP Nomor 45 Tahun 2007. Pada masa itu, sejumlah sekdes diangkat menjadi PNS, sementara sebagian lainnya merupakan pegawai yang ditugaskan pemerintah kabupaten untuk mengisi jabatan tersebut.

Pengangkatan sekdes menjadi PNS saat itu dilakukan tanpa mekanisme pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Selain itu, bagi perangkat desa yang terkendala usia untuk diangkat sebagai PNS, pemerintah kabupaten dapat menugaskan pegawai negeri guna mengisi kekosongan posisi sekretaris desa. 

Skema tersebut membuat sejumlah pegawai tetap menjalankan tugas di desa hingga sekarang. DPMD Ngawi mencatat terdapat 50 sekdes yang masih berstatus PNS dan aktif menjalankan pelayanan pemerintahan di desa. 

Persoalan pun kembali mengemuka setelah PP Nomor 16 Tahun 2026 terbit pada Maret lalu. Regulasi yang menjadi aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa itu turut mengatur keberadaan PNS yang menduduki jabatan sekretaris desa. 

Melalui aturan terbaru, Sekdes PNS dihadapkan pada dua pilihan. Tetap bertugas sebagai sekdes dengan konsekuensi melepas status kepegawaiannya, atau kembali menjalankan tugas sebagai PNS di lingkungan pemerintah kabupaten. 

DPMD Ngawi telah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menyiapkan mekanisme pelaksanaannya. Pembahasan mencakup proses administrasi serta penyesuaian hak dan kewajiban, sehingga keputusan masing-masing dapat dilakukan secara jelas dan sesuai regulasi. 

Arif menyebut proses tersebut tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah masih memiliki waktu dua tahun sejak PP diterbitkan untuk menyiapkan mekanisme sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka menentukan arah tugasnya. 

“Masih ada waktu sampai Maret 2028. Kami bersama BKPSDM akan menyiapkan mekanismenya, sehingga para sekdes PNS bisa menentukan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Minggu, 09 Agustus 2026

Baru 5 Persen Warga Ngawi Aktifkan IKD, Disdukcapil Libatkan Pemerintah Desa

Baru 5 Persen Warga Ngawi Aktifkan IKD, Disdukcapil Libatkan Pemerintah Desa

SN Media™ Ngawi – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Ngawi hingga pertengahan 2026 baru berada di kisaran 5 persen dari jumlah wajib KTP. Angka tersebut masih jauh dari target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.

Capaian itu menunjukkan penggunaan IKD di Ngawi masih perlu digenjot. Terlebih, jumlah penduduk yang masuk kategori wajib memiliki KTP di daerah tersebut mencapai sekitar 780.000 jiwa. Sebelumnya, sepanjang 2025 tingkat pemanfaatan IKD di Ngawi tercatat hanya 4,23 persen dari penduduk yang telah memenuhi ketentuan kepemilikan KTP elektronik. 

Artinya, kenaikan hingga pertengahan tahun ini belum terlalu signifikan dibanding capaian tahun sebelumnya. Hasan mengatakan, rendahnya angka aktivasi tersebut menjadi perhatian bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi. 

Sejumlah langkah pun disiapkan untuk memperluas jangkauan layanan IKD, terutama dengan melibatkan pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa. 

“Cakupan IKD terus kami dorong supaya semakin banyak masyarakat yang melakukan aktivasi. Ke depan, IKD akan semakin penting karena berkaitan dengan integrasi data kependudukan dan berbagai layanan pemerintah,” ujar Hasan. 

Sejatinya, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas penduduk dalam bentuk digital. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun satu data kependudukan yang terhubung dengan berbagai dokumen administrasi milik masyarakat. Di dalam IKD, masyarakat dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, mulai KTP elektronik dalam bentuk digital, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat pindah hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Disdukcapil Ngawi pun telah menyampaikan surat kepada pemerintah kecamatan agar diteruskan kepada pemerintah desa. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong aparatur desa ikut mengajak warga melakukan aktivasi IKD. 

Pun demikian, perluasan penggunaan IKD masih menghadapi tantangan. Salah satunya berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam menggunakan perangkat digital. Sebab, aktivasi maupun akses IKD dilakukan melalui telepon seluler sehingga pemahaman warga menjadi bagian penting dalam penerapannya. 

Hasan menambahkan, peningkatan cakupan IKD juga berkaitan dengan arah kebijakan integrasi data pemerintah. Menurut dia, semakin lengkap data digital masyarakat, semakin mudah pula proses pemanfaatan layanan yang membutuhkan validasi data kependudukan. 

“IKD ini nantinya menjadi salah satu kunci dalam pelayanan pemerintah, termasuk ketika data kependudukan digunakan sebagai dasar penyaluran program atau bantuan pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat perlu memahami dan segera mengaktifkannya,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Senin, 03 Agustus 2026

Pemkab Ngawi Bahas Insentif Tata Ruang, Pelanggaran Berpotensi Dikenai Denda dan Pembatasan Fasilitas

Pemkab Ngawi Bahas Insentif Tata Ruang, Pelanggaran Berpotensi Dikenai Denda dan Pembatasan Fasilitas

SN Media™ Ngawi - Pemerintah Kabupaten Ngawi tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Tata Ruang. Sebelum ditetapkan, regulasi tersebut akan melalui tahapan konsultasi publik yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi, Jarot Kusumo Yudo, mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting karena substansi Perbup tidak hanya menyangkut aspek tata ruang, tetapi juga berdampak pada kebijakan finansial maupun sosial. 

“Dalam proses penetapan Perbup nantinya akan dilakukan konsultasi publik karena ini merupakan kebijakan yang sangat krusial. Baik aspek finansial maupun sosial harus diperhitungkan sehingga perlu melibatkan masyarakat,” ujar Jarot, Senin (03/08/2026). 

Dia menjelaskan, skema insentif dan disinsentif merupakan salah satu instrumen penegakan tata ruang yang telah diamanatkan dalam Perda Tata Ruang. Selain penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), regulasi tersebut juga memuat indikasi program serta pelibatan masyarakat melalui mekanisme pemberian penghargaan maupun sanksi.

Menurut Jarot, insentif diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha yang memanfaatkan ruang sesuai ketentuan dan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Bentuknya masih akan dirumuskan lebih lanjut dalam Perbup, namun dapat berupa kemudahan dalam pengurusan izin berikutnya maupun keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, disinsentif disiapkan sebagai perangkat pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelanggaran dapat berupa pembangunan yang dilakukan sebelum penetapan aturan maupun ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin tata ruang yang telah diterbitkan. 

Sebagai contoh, apabila koefisien dasar bangunan yang diizinkan hanya 50 persen dari luas lahan, namun hasil pemantauan menunjukkan bangunan telah menutup hingga 70 persen lahan, maka pelanggaran tersebut dapat dikenai disinsentif sesuai ketentuan yang akan diatur dalam Perbup. 

“Disinsentif nantinya tidak selalu berupa denda uang atau fresh money. Instrumen lain juga dapat diterapkan, seperti pembatasan fasilitas tertentu, misalnya layanan listrik atau air. Seluruh mekanisme itu masih akan dibahas lebih lanjut dan dituangkan secara rinci dalam Perbup sehingga memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” tutupnya. 

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Senin, 27 Juli 2026

Bupati Ony: Ke Depan Ketua RT Akan Emban Tugas Tambahan Peduli Generasi

Bupati Ony: Ke Depan Ketua RT Akan Emban Tugas Tambahan Peduli Generasi

SN Media™ Ngawi - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyalurkan insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW se-Kabupaten Ngawi untuk semester pertama tahun 2026 pada pertengahan Juli lalu. Penyaluran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima sebagai bentuk apresiasi atas peran pengurus lingkungan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap peran Ketua RT dan Ketua RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. 

Menurutnya, keberadaan pengurus lingkungan memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, memperkuat komunikasi warga, hingga mendukung berbagai program pembangunan di tingkat desa maupun kelurahan. 

Ony menjelaskan, ke depan pemerintah daerah juga akan menambah peran Ketua RT melalui dukungan terhadap Gerakan Masyarakat Peduli Generasi. Program tersebut diawali dari lingkungan RT sebagai upaya membangun kepedulian bersama terhadap tumbuh kembang anak dan remaja. 

"Ke depan ada tambahan tugas bagi RT untuk mendukung Gerakan Masyarakat Peduli Generasi. Dimulai dari lingkungan RT agar anak-anak terjaga dari berbagai hal negatif, termasuk mengingatkan mereka agar tidak menggunakan sepeda motor sebelum waktunya serta mengantisipasi berbagai penyakit masyarakat sejak dini," ujar Ony.

Tambahnya, keterlibatan aktif Ketua RT akan memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial yang berpotensi muncul di lingkungan. Dengan deteksi sejak awal, berbagai permasalahan di masyarakat diharapkan dapat ditangani lebih cepat melalui koordinasi bersama pemerintah desa, kelurahan, maupun instansi terkait. 

Ony juga menyampaikan, bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh program pemerintah, tetapi juga dukungan masyarakat melalui peran aktif pengurus lingkungan. Karena itu, pemerintah terus berupaya mening katkan kesejahteraan Ketua RT dan Ketua RW sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. 

"RT dan RW merupakan mitra pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Kami berharap insentif ini semakin memotivasi mereka untuk terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperkuat kepedulian terhadap lingkungan masing-masing," katanya. 

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Ngawi Budi Santoso menjelaskan penyaluran insentif semester pertama tahun 2026 telah dilaksanakan pada pertengahan Juli lalu dengan mekanisme transfer langsung ke rekening Ketua RT maupun Ketua RW. 

Setiap penerima memperoleh insentif sebesar Rp300 ribu per bulan. Karena dibayarkan untuk enam bulan sekaligus, maka total yang diterima masing-masing sebesar Rp1,8 juta. 

"Penyaluran melalui transfer langsung kami lakukan agar proses pencairan lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan. Kami berharap insentif ini dapat menjadi penyemangat bagi Ketua RT dan Ketua RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung berbagai program pemerintah daerah," terang Budi.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Minggu, 26 Juli 2026

Isu Mutasi ASN Ngawi Menguat, Pemkab Segera Isi Lima Kepala OPD

Isu Mutasi ASN Ngawi Menguat, Pemkab Segera Isi Lima Kepala OPD

SN Media™ Ngawi - Isu mutasi, rotasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali mengemuka. Pemkab mulai mempersiapkan pengisian sejumlah jabatan strategis yang selama ini masih kosong melalui mekanisme uji kompetensi berbasis manajemen talenta. Langkah tersebut direncanakan berlangsung pada awal Agustus 2026.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, membenarkan bahwa proses tersebut telah memasuki tahap asesmen untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Menurutnya, seleksi dilakukan guna memperoleh pejabat yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). 

 “Saat ini kami membuka asesmen pelaksanaan uji kompetensi teknis pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Harapannya, pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik,” ujar Ony.

Pun dalam tahap awal, terdapat lima OPD yang akan segera mendapatkan pimpinan definitif. Kelima jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Sekretaris DPRD Kabupaten Ngawi. 

Selain lima posisi tersebut, Pemkab Ngawi juga menyiapkan pengisian sejumlah jabatan penting lain yang hingga kini masih kosong. Di antaranya Kepala Badan Keuangan, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta beberapa jabatan lain yang saat ini masih diisi pelaksana tugas. Sejatinya pada level eselon II, kekosongan jabatan juga terjadi di sejumlah posisi eselon III. 

Jabatan Kepala Bagian Hukum, Camat Gerih, dan Camat Jogorogo masih dijalankan oleh pelaksana tugas. Pemkab juga berencana melakukan pengisian kepala sekolah tingkat SD maupun SMP yang masih belum definitif agar roda organisasi berjalan lebih optimal. 

Sementara itu, jabatan Inspektur Inspektorat Kabupaten Ngawi juga dipastikan akan segera diisi. Pasalnya, pejabat yang saat ini menduduki posisi tersebut akan memasuki masa pensiun pada Agustus mendatang sehingga proses penggantian disiapkan lebih awal agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. 

Ony menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan sistem merit. Ia berharap proses seleksi dapat menghasilkan pejabat yang mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

 “Rencananya seluruh pengisian jabatan yang kosong akan kami laksanakan pada awal Agustus. Kami ingin setiap posisi ditempati ASN terbaik berdasarkan kompetensi, sehingga pemerintahan dapat berjalan semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. 

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Selasa, 04 Agustus 2020

Launching aplikasi simpel, Bupati Ngawi Berkesempatan Mengajar Matematika

Aplikasi Simpel Kabupaten Ngawi Dindik

SINAR NGAWI™ Ngawi-Disituasi pandemi Covid 19 yang berakibat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mengalami kendala, Pemkab Ngawi melalui Dinas Pendidikan setempat melakukan inovasi pembelajaran secara digital.

Bupati Ngawi, Budi Sulistyono yang melaunching aplikasi Simpel (sistem informasi manajemen pembelajaran) bertempat di Pendopo Wedya Graha (04/08/20), mengatakan bahwa pembelajaran daring yang selama ini banyak keluhan, maka diharapkan aplikasi ini bisa dipakai sebagai pengganti guru yang menyampaikan materi pembelajaran di kelas kendati tidak dengan tatap muka.

“Dan saya sangat mengapresiasi kepada dinas pendidikan karena sudah mencarikan solusi pembelajaran kepada siswa yang harus belajar dari rumah karena pandemi covid 19,” terang dia.

Tambahnya, dengan aplikasi simpel, maka guru dituntut untuk menunjukkan kreativitas dan inovasi pembelajaran sehingga pembelajaran menjadi menarik dan dapat dipahami oleh siswa.

Selain itu, kontribusi simpel merupakan aplikasi yang bisa menetapkan standart pembelajaran yang sama, sehingga output yang dihasilkan relatif sama, baik untuk sekolah di daerah maupun di kota.

Diharapkan, melalui aplikasi ini juga memungkinkan bisa mengatasi permasalahan kekurangan guru, terutama guru SD.

Sementara jalannya Launching aplikasi Simpel ini, Kanang begitu sapaan akrab Bupati Ngawi, juga diberi kesempatan untuk mengajar matematika lewat aplikasi Zoom, yang sebelum acara dimulai terlebih dahulu digelar pelantikan pejabat eselon 2.

“Aplikasi simpel ini akan diterapkan di sekolah PAUD, TK, SD sampai dengan SMP, dan untuk memberikan reward kepada guru-guru dalam menciptakan kreativitas dan inovasinya, maka nantinya akan konten pembelajaran oleh guru-guru tersebut akan dilombakan,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/Mad
ADV Diskominfo Kabupaten Ngawi

Minggu, 10 November 2013

Anggarkan Porsi Lebih Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan 2014

Pemenang lelang pembanguan ruas jalan

NGAWI™ Setidaknya lima fraksi, diantaranya PDIP, Persatuan Pembangunan, Hanura, Golkar, dan PAN, kompak menyoroti buruknya infrastruktur jalan di Kota Kripik selama ini. Dalam sidang paripurna Pekan ini Mereka mendesak kepada eksekutif agar memberikan perhatian ekstra dengan menyediakan pos anggaran lebih untuk perbaikan jalan.

“Yang jelas sebagai legislator saya merasa terima kasih atas respon eksekutif yang akan merealisasikan dana lebih untuk jalan pada tahun depan itu,” ungkap Anas Hamidi, salah satu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Ngawi seusai mengikuti rapat paripurna di lantai II, Jum’at kemarin (08/11).

Bupati Ngawi, Ir Budi Sulistyono, saat menanggapi pandangan Fraksi PAN yang memberikan saran kebijakan agar sarana dan prasarana fisik menjadi prioritas.

Maka sesuai komitmenya jelas Ir Budi Sulistyono, pihak pemerintah kabupaten akan menyediakan anggaran Rp 86,5 miliar untuk perbaikan jalan yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi pada tahun mendatang.

Adapun infrastruktur jalan yang akan direhabilitasi pada 2014 meliputi 6 lokasi antara lain jalan di Desa Dungmiri, Kecamatan Karangjati, jalan perempatan Samben Desa Sidokerto ke arah Kecamatan Karangjati, ruas jalan antara Desa Sekarjati-Desa Sriwedari, Kecamatan Karanganyar yang sudah dimulai tahun ini namun akan dilanjut pada tahun berikutnya, jalan poros Nglondan-Desa Sriwedari, Kecamatan Karanganyar, jalan Komplang di Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar dan Desa Gempol-Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar.

Selanjutnya tanggapan atas Fraksi Golkar yang mengkritisi terjadinya penurunan PAD dari pos restribusi padahal regulasi pendapatan asli dan restribusi sudah ada penyesuaian. Namun Bupati Ngawi menilai untuk pajak daerah secara akumulasi dari tahun 2010 lalu justru mengalami peningkatan.

Seperti di tahun 2010 ada peningkatan 100,69 persen nilainya Rp 9,5 miliar lebih, sedangkan tahun berikutnya 2011 kenaikanya mencapai 102,10 persen dengan angka Rp 11,4 miliar lebih, dan tahun 2012 naik lagi menjadi 122,91 persen senilai Rp 14,2 miliar lebih dan terakhir tahun 2013 ini per tanggal 6 Noember lalu baru menyentuh angka 100,36 persen atau Rp 13,2 miliar lebih.

Diakui Ir Budi Sulistyono, ada beberapa jenis pajak yang mengalami penurunan didasari beberapa faktor terutama berkurangnya potensi obyek pajak dan menurunya harga pasar sarang burung walet.

Sementara itu menyikapi keterpurukan moral di dunia pendidikan dewasa ini terlebih adanya dugaan oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya , Bupati Ngawi menjelaskan pihaknya sudah memberikan rambu peringatan terhadap Dinas Pendidikan Ngawi agar permasalahan tersebut diusut tuntas jangan sampai menimbulkan ekses dikemudian hari.

Namun secara umum diterangkan lagi, selama ini sekolah sudah memberikan kegiatan ekstra dan intrakurikuler tentang mental spiritual.

“Kita amat prihatin terhadap kabar terakhir itu namun demikian kita akan bersikap obyektif dengan memerintahkan kepada Dinas Pendidikan agar mampu menggali masalah tersebut sebenar-benarnya,” terang Bupati Ngawi,Ir Budi Sulistyono. (pr)